Jelang Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pengawasan
|
[caption id="attachment_2971" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif yang diselenggarakan di Fave Hotel Rembang, pada Jum’at (9/12).[/caption]
Rembang – “Menjelang masuknya Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dilaksanakan pada bulan Desember Tahun 2022 sampai dengan Juni Tahun 2023, kami membekali pengawas dan stakeholder terkait agar terwujud daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif,” ujar M. Maftuhin saat memberi sambutan pada acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif yang diselenggarakan di Fave Hotel Rembang, pada Jum’at (9/12).
Pada kesempatan tersebut Dosen STAI Pati Umi Nadhiroh menyampaikan ada enam problematika dalam pemutakhiran daftar pemilih, (1) Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar pemilih (2) Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih masuk dalam daftar pemilih (3) Pemilih ganda (4) Pemilh yang tidak jelas keberadaannya atau domisilinya (5) Pemilih yang sudah meninggal tetapi masuk DPT (6) Data kependudukan yang tidak lengkap, jelas Umi saat menjadi narasumber pada acara tersebut.
Ia juga menambahkan agar Bawaslu memastikan Pantarlih melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. “Kita juga harus memastikan Pantarlih melakukan Coklit secara door to door dari rumah kerumah atau tidak,” tambahnya.
[caption id="attachment_2972" align="alignnone" width="696"]
Umi Nadhiroh saat memberikan materi pada Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif, (9/12).[/caption]
Umi juga menjelaskan bagaimana mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir yaitu dengan cara melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, KPU, Bawaslu dan semua pemilih. “Demi mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir kita harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, KPU, Bawaslu dan semua pemilih,” jelas Umi.
Pada akhir paparannya Umi memberikan saran kepada KPU agar menyiapkan SDM mulai dari Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) yang betu-betul berkualitas dan orang yang bertanggung jawab, agar hasil coklit dan pemutakhiran data bisa akurat. Serta melakukan manajemen, perencanaan dan pengelolaan daftar pemilih.
Begitu pula Bawaslu tidak luput dari sorotan, Umi memberikan saran agar Bawaslu melakukan koordinasi dan pengawasan menyeluruh pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sampai penetapan DPT dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau pengawas partisipatif.
Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan bahwasannya tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial pada penyelenggaraan Pemilu 2024. “Tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial, karena daftar pemilih bisa menjadi salah satu acuan dalam penentuan jumlah logistik dan TPS yang diperlukan maka proses-proses penyusunannya harus kita samakan dan satu pemahaman agar kita dapan mendapatkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif,” jelas Maskutin.
[caption id="attachment_2973" align="alignnone" width="696"]
Anggota KPU Kabupaten Rembang Maskutin saat memberikan materi pada Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif, pada Jum’at (9/12).[/caption]
Ia juga menyampaikan tentang adanya pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus. “Pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 akan ada pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus, hal ini harus diperhatikan oleh para penyelenggara Pemilu, karena tahapan tersebut tidak terdapat pada tahapan-tahapan pemilu sebelumnya,” ujar Maskutin.
Maskutin juga menjelaskan kategori pendataan Pemilih di lokasi khusus antara lain: (1) Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (2) Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi (3) Relokasi Bencana (4) Daerah Konflik (5) Lokasi Lainnya.
Sedangkan untuk Lokasi Lainnya mempunyai kriteria seperti, pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el dan Pemilih tersebut terkosentrasi di suatu tempat serta jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS, jelasnya.
Di kesempatan yang sama Maskutin berharap agar jajaran Bawaslu dapat bersinergi dengan jajaran KPU supaya terwujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif. “Saya berharap agar jajaran pengawas bisa bersinergi dengan jajaran ad-hoc kami pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, supaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif,” harap Maskutin.
[caption id="attachment_2974" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Maftuhin saat memberikan materi pada Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif, pada Jum’at (9/12).[/caption]
Setali tiga uang Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Maftuhin menjelaskan Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang sudah dimutakhirkan secara berkelanjutan dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS,dan Pantarlih.
Maftuhin juga menyampaikan ada sepuluh prinsip dalam penyusunan daftar pemilih yaitu: (1) Komprehensif (2) Inklusif (3) Akurat (4) Mutakhir (5) Terbuka (6) Responsif (7) Partisipatif (8) Akuntabel (9) Perlindungan Data Pribadi (10) Aksesibel. "Kami berharap jajaran penyelenggara teknis pemilu agar memperhatikan prinsip-prinsip tersebut saat melakukan penyusunan daftar pemlih", harap Maftuhin.
Strategi yang akan dilakukan oleh jajaran pengawas dalam tahapan pemutakhiran an penyusunan daftar pemilih ada 2 (dua), yaitu pengawasan melekat dan uji petik. "Jajaran pengawas dalam hal ini pengawas desa/kelurahan akan mengawal secara melekat kepada petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dan memastikan pantarlih melakukan tugas sebagaimana prosedur yang benar, yaitu mendatangi rumah ke rumah, mencatat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, memberi keterangan pemilih penyandang disabilitas, menandai pemilih yang tidak dikenal dan atau pemilih yang belum mempunyai KTP El, memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih kepada kepala keluarga dan menempel stiker telah terdafar sebagai pemilih di atas pintu rumah setiap kepala keluarga", tegas Maftuhin (*)
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif yang diselenggarakan di Fave Hotel Rembang, pada Jum’at (9/12).[/caption]
Rembang – “Menjelang masuknya Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dilaksanakan pada bulan Desember Tahun 2022 sampai dengan Juni Tahun 2023, kami membekali pengawas dan stakeholder terkait agar terwujud daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif,” ujar M. Maftuhin saat memberi sambutan pada acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif yang diselenggarakan di Fave Hotel Rembang, pada Jum’at (9/12).
Pada kesempatan tersebut Dosen STAI Pati Umi Nadhiroh menyampaikan ada enam problematika dalam pemutakhiran daftar pemilih, (1) Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar pemilih (2) Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih masuk dalam daftar pemilih (3) Pemilih ganda (4) Pemilh yang tidak jelas keberadaannya atau domisilinya (5) Pemilih yang sudah meninggal tetapi masuk DPT (6) Data kependudukan yang tidak lengkap, jelas Umi saat menjadi narasumber pada acara tersebut.
Ia juga menambahkan agar Bawaslu memastikan Pantarlih melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. “Kita juga harus memastikan Pantarlih melakukan Coklit secara door to door dari rumah kerumah atau tidak,” tambahnya.
[caption id="attachment_2972" align="alignnone" width="696"]
Umi Nadhiroh saat memberikan materi pada Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif, (9/12).[/caption]
Umi juga menjelaskan bagaimana mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir yaitu dengan cara melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, KPU, Bawaslu dan semua pemilih. “Demi mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir kita harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, KPU, Bawaslu dan semua pemilih,” jelas Umi.
Pada akhir paparannya Umi memberikan saran kepada KPU agar menyiapkan SDM mulai dari Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) yang betu-betul berkualitas dan orang yang bertanggung jawab, agar hasil coklit dan pemutakhiran data bisa akurat. Serta melakukan manajemen, perencanaan dan pengelolaan daftar pemilih.
Begitu pula Bawaslu tidak luput dari sorotan, Umi memberikan saran agar Bawaslu melakukan koordinasi dan pengawasan menyeluruh pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sampai penetapan DPT dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau pengawas partisipatif.
Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan bahwasannya tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial pada penyelenggaraan Pemilu 2024. “Tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial, karena daftar pemilih bisa menjadi salah satu acuan dalam penentuan jumlah logistik dan TPS yang diperlukan maka proses-proses penyusunannya harus kita samakan dan satu pemahaman agar kita dapan mendapatkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif,” jelas Maskutin.
[caption id="attachment_2973" align="alignnone" width="696"]
Anggota KPU Kabupaten Rembang Maskutin saat memberikan materi pada Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif, pada Jum’at (9/12).[/caption]
Ia juga menyampaikan tentang adanya pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus. “Pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 akan ada pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus, hal ini harus diperhatikan oleh para penyelenggara Pemilu, karena tahapan tersebut tidak terdapat pada tahapan-tahapan pemilu sebelumnya,” ujar Maskutin.
Maskutin juga menjelaskan kategori pendataan Pemilih di lokasi khusus antara lain: (1) Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (2) Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi (3) Relokasi Bencana (4) Daerah Konflik (5) Lokasi Lainnya.
Sedangkan untuk Lokasi Lainnya mempunyai kriteria seperti, pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el dan Pemilih tersebut terkosentrasi di suatu tempat serta jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS, jelasnya.
Di kesempatan yang sama Maskutin berharap agar jajaran Bawaslu dapat bersinergi dengan jajaran KPU supaya terwujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif. “Saya berharap agar jajaran pengawas bisa bersinergi dengan jajaran ad-hoc kami pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, supaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan Komprehensif,” harap Maskutin.
[caption id="attachment_2974" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Maftuhin saat memberikan materi pada Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Mutakhir dan Komprehensif, pada Jum’at (9/12).[/caption]
Setali tiga uang Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Maftuhin menjelaskan Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang sudah dimutakhirkan secara berkelanjutan dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS,dan Pantarlih.
Maftuhin juga menyampaikan ada sepuluh prinsip dalam penyusunan daftar pemilih yaitu: (1) Komprehensif (2) Inklusif (3) Akurat (4) Mutakhir (5) Terbuka (6) Responsif (7) Partisipatif (8) Akuntabel (9) Perlindungan Data Pribadi (10) Aksesibel. "Kami berharap jajaran penyelenggara teknis pemilu agar memperhatikan prinsip-prinsip tersebut saat melakukan penyusunan daftar pemlih", harap Maftuhin.
Strategi yang akan dilakukan oleh jajaran pengawas dalam tahapan pemutakhiran an penyusunan daftar pemilih ada 2 (dua), yaitu pengawasan melekat dan uji petik. "Jajaran pengawas dalam hal ini pengawas desa/kelurahan akan mengawal secara melekat kepada petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dan memastikan pantarlih melakukan tugas sebagaimana prosedur yang benar, yaitu mendatangi rumah ke rumah, mencatat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, memberi keterangan pemilih penyandang disabilitas, menandai pemilih yang tidak dikenal dan atau pemilih yang belum mempunyai KTP El, memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih kepada kepala keluarga dan menempel stiker telah terdafar sebagai pemilih di atas pintu rumah setiap kepala keluarga", tegas Maftuhin (*)Tag
News