Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Rembang Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

[caption id="attachment_3106" align="alignnone" width="696"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat memberikan sambutan dan membuka acara sosialisasi pengawasan partisipatif, pada Selasa (21/03)[/caption] REMBANG - Bawaslu Rembang terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif. Terbaru, Bawaslu Rembang mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif di Rumah Merah Heritage Lasem pada Selasa (21/3). Sosialisasi pengawasan partisipatif yang mengambil tema “Kolaborasi Bawaslu dan masyarakat sipil dalam membangun kesadaran politik masyarakat” ini mengundang dinas terkait, perwakilan media, pemantau pemilu, perwakilan ormas, perwakilan universitas, Forum Komunitas Umat Beragama (FKUB), perwakilan disabilitas, kader desa pengawasan dan desa anti politik uang, alumni SKPP, serta panwaslu kecamatan. Hadir sebagai narasumber adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS, Dr. Hj. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. Dr. Sunny menyoroti tugas Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. “Namanya saja Badan Pengawas Pemilu, tugasnya ya mengawasi. Namun antara jumlah yang harus diawasi dengan jumlah pengawas jelas tidak sebanding. Pengawas di Bawaslu kabupaten hanya lima orang, pengawas di kecamatan ada tiga sedangkan pengawas di desa dan di TPS masing-masing hanya ada satu orang,” ucapnya ketika membuka diskusi. Dengan jumlah pengawas yang terbatas itu, jika harus menegakkan keadilan pemilu sendirian, tidak akan selesai. “Karena persoalan pengawasan pasti banyak pihak yang tidak suka. Padahal pengawas bekerja tidak untuk mencari-cari kesalahan, namun pengawas dikonstruksikan supaya penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” lanjutnya. [caption id="attachment_3107" align="alignnone" width="696"] Dr. Hj. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. saat memberikan materi sosialisasi pengawasan partisipatif, pada selasa (21/03)[/caption] Lebih lanjut Dr. Sunny menjelaskan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Diantara tugas Bawaslu yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 adalah melakukan pencegahan. “Disinilah masyarakat bisa berperan. Misalnya saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan coklit, jika masyarakat mengetahui ada keluarga atau tetangganya belum di coklit, segera lapor,” kata Sunny. Peran masyarakat untuk mengawasi tidak hanya pada tahapan kampanye saja tetapi seluruh tahapan pemilu membutuhkan peran serta pengawasan dari masyarakat. “Pemilu bukan hanya kerja Bawaslu dan Kpu tetapi kerja kita bersama. Kesuksesan dan keberhasilan pemilu adalah keberhasilan rakyat Indonesia,” tutup Sunny. Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto dalam sambutannya meminta kepada peserta sosialisasi yang hadir untuk dapat ikut terlibat dalam proses demokrasi. “Selama ini seolah kita hanya dijadikan obyek dan tidak terlibat dalam proses demokrasi, padahal banyak yang bisa kita lakukan. Diharapkan sepulang dari acara ini, masyarakat bisa lebih peka terhadap pelanggaran yang ada disekitar dan tidak takut untuk melaporkan ke Bawaslu atau panwascam,” kata Totok.(*)
Tag
News
Populer