Jelang Masa Tenang, Bawaslu Rembang Perkuat Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder
|
REMBANG – Pelaksanaan kampanye tersisa 11 hari menuju masa tenang, Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 di Hotel Pollos Rembang, pada Selasa(30/1).
Dalam acara rakor tersebut, dihadiri oleh Camat, Kasi Trantib, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Rembang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.D. Muttaqiin menyampaikan, Rapat koordinasi ini guna memperkuat pengawasan kampanye dengan stakeholder, mengingat Tahapan Pemilu yang sedang berlangsung adalah tahapan kampanye.
“Masa-masa kampanye telah berlangsung sejak 28 November 2023, dan kita perlu mempersiapkan pengawasan pada masa tenang di wilayah Kecamatan”,dalam sambutannya.
Selain itu, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Agus Salim menjelaskan, bagaimana ketentuan-ketentuan Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik Dan Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum telah terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023.
“Sejumlah Partai Politik harus mematuhi aturan yang berlaku mengenai pemasangan atribut ormas, atribut partai politik dan alat peraga kampanye, dilarang dan lokasi larangan pemasangan atribut partai politik dan alat peraga kampanye”. ucapnya
Pemasangan Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye pada saat masa kampanye diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 349 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun sejumlah atribut partai politik dan alat peraga kampanye yang melanggar perlu diinventarisir oleh Tim Terpadu. “Tim Terpadu perlu memberikan rekomendasi penurunan sebelum dilakukan pembersihan kepada pihak yang terkait”. imbuhnya
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid mengatakan Selama tahapan kampanye ini, Bawaslu selalu berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan berdasarkan aturan atau regulasi.
Penertiban APK selama ini juga mengikuti aturan main yang ada diperaturan-peraturan yang berlaku (*)
Penulis : Him
Foto: Ian
Editor: Must