Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu Rembang Susun Strategi Pengawasan

  [caption id="attachment_2179" align="alignnone" width="2560"] Ketua dan Anggota Bawaslu Rembang memberikan materi pada rakor tahapan kampanye pada Pilkada 2020, Jum'at (25/9)[/caption] REMBANG – Jelang kampanye yang di mulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, Bawaslu Rembang susun strategi pengawasan bersama seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Rembang di Gedung Sanggar Budaya pada Jumat (25/9). Metode kampanye yang diawasi diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media, kampanye di media sosial, debat publik yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. “Teman-teman Panwaslu kecamatan harus memastikan bahwa kegiatan kampanye harus sesuai dengan aturan yang beelaku,” jelas Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin. Dari beberapa metode kampanye yang sudah ditetapkan dimasa pandemi, KPU juga memfasilitasi pada saat kampanye. “Metode yang akan difasilitasi oleh KPU adalah pencetakan bahan kampanye, pencetakan alat peraga kampanye, penayangan iklan di media masa, dan debat publik,” tambahnya. Bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU spesifikasinya berupa selebaran (flyer) ukuran maksimal (8,25x21), brosur (leaflet) dengan ukuran maksimal (21x29,7) cm untuk posisi terbuka, dan posisi terlipat (21x10), untuk pamplet ukuran maksimal (21x29,7) cm sedangkan untuk poster ukuran maksimal (40x60) cm. Di jelaskan Maftuhin, dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan. “Yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU Rembang Nomor. 145/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan Lokasi yang dilarang pada,” imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menjelaskan orang-orang yang dilarang ikut dalam kampanye, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak memiliki izin cuti kampanye, pejabat BUMN/BUMD, TNI, Polisi, kepala desa, perangkat desa serta pelibatan anak-anak dalam kampanye. [caption id="attachment_2181" align="alignnone" width="2560"] Anggota Bawaslu Rembang memberikan materi rakor pengawasan kampanye pada Pilkada 2020[/caption] Adapun beberapa potensi yang menjadi kerawanan pada pelaksanaan kampanye meliputi, menggunakan fasilitas negara, kampanye hitam, politik uang, kampanye tidak sesuai jadwal, serta tidak memakai protokol kesehatan. “Pengawasan kampanye ini perlu ditingkatkan sebagai wujud upaya pencegahan kita bersama”, ucap Amin. Setali tiga uang, ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan potensi pelanggaran dalam kampanye. “Peserta kampanye pertemuan tatap muka apabila melebihi 50 orang maka terjadi pelanggaran, serta tidak melakukan protokol kesehatan, maka terjadi pelanggaran,” kata Totok. (*)
Tag
News