Lompat ke isi utama

Berita

Janggal, Bawaslu Rembang Soroti Sumbangan Dana Kampanye

[caption id="attachment_2548" align="alignnone" width="2560"] Bawaslu Kabupaten Rembang sedang meminta keterangan kepada tim Paslon 1 terkait kejanggalan LPSDK di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption] Sepenggal pagi pada Selasa, 3 September 2020, meja ruang pimpinan kantor Bawaslu Rembang, nampak sebongkah kertas tertumpuk rapi. Tumpukan kertas itu memikat Maftuhin untuk membukanya. Lembar demi lembar, kalimat demi kalimat, dan angka demi angka diperhatikan dengan jeli. Tumpukan itu rupanya dokumen salinan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.  Salinan itu diperoleh dari KPU Rembang. Sebelumnya, laporan itu diserahkan oleh pasangan calon (paslon) 1 dan paslon 2 pada 31 September 2020. Dalam LPSDK itu,  tercatat bahwa sumbangan dana kampanye pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai Rp1.520.000.000. Dari jumlah itu, dari pasangan calon sebesar Rp1.070.000.000, dan dari sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp450.000.000. Sementara, sumbangan dana pasangan Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro’ mencapai Rp175.850.000. Dana tersebut semuanya berasal dari pasangan calon. Dari jumlah itu, semuanya berupa barang. Laporan LPSDK tersebut tampak tidak ada masalah. Karena berdasarkan pencermatan oleh KPU Rembang, laporan LPSDK kedua paslon tersebut sesuai dengan peraturan yang ada dan dinyatakan lengkap. Hal ini tercantum dalam  Berita Acara laporan  penerimaan sumbangan dana kampanye KPU Kabupaten Rembang. Namun, bagi Anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin, laporan itu dianggap janggal. Sebab, berdasarkan pencermatan angka yang dilaporkan dengan pengawasan di lapangan dianggap kurang tepat. Dikatakan Maftuhin, ada paslon yang rekening dana kampanyenya tidak ada transaksi sejak pembukaan awal dana kampanye. Padahal, selama satu bulan ini sudah banyak kegiatan kampanye yang dilaksanakan. Selain itu, ada paslon yang dananya sebagian besar teralokasikan untuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Padahal, di luar dua metode itu sudah banyak metode kampanye lain yang dilakukan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan lainnya. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Rembang, setidaknya ada 60 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, kampanye dalam bentuk lain. “Kampanye itu tentu membutuhkan banyak biaya,” imbuh Maftuhin. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Rembang menganggap perlu mengurai kejanggalan-kejanggalan itu. Bawaslu Rembang mengundang tim kampanye paslon 1 dan paslon 2 serta KPU Rembang pada 6 November 2020. Undangan itu bertujuan untuk meminta keterangan para tim kampanye paslon dan KPU Rembang guna pendalaman dalam pengawasan. Hasil permintaan keterangan tersebut didapatkan fakta bahwa para tim kampanye masing masing paslon belum memasukkan kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye bentuk lain secara virtual kedalam laporan LPSDK. Mereka melaporkan hal tersebut bersamaan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sedangkan dari keterangan KPU Rembang didapatkan hasil bahwa KPU Rembang sudah memberikan pelayanan terkait layanan informasi yang berkaitan dengan  Laporan Dana Kampanye. Dari hasil permintaan keterangan inilah Bawaslu Rembang menindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan. Perbaikan saran itu diberikan kepada para tim paslon dan juga KPU Rembang. Dikatakan Maftuhin, ia menyampaikan saran perbaikan agar dalam penyusunan laporan dana kampanye sesuai dengan jenis pengeluaran yang dilakukan paslon dalam berkampanye. “Baik kampanye itu menggunakan metode pemasangan alat peraga Kampanye, pertemuan terbatas dan dialog, maupun dengan metode yang lainnya,” kata dia. Sebagaimana yang diketahui, ada tiga laporan yang musti disampaikan masing-masing paslon dalam pendanaan kampanye, meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). (Himawan Prabowo)  
Tag
Featured
News
Populer