Jalan Terjal Penanganan Kasus Pidana Pemilihan
|
[caption id="attachment_2505" align="alignnone" width="2560"]
Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang (Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian) melakukan pembahasan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 telah usai, perjalananya nampak senarai dinamika yang sempat ramai. Beragam dugaan pelanggaran pemilihan tercatat dalam buku register Bawaslu Kabupaten Rembang, di antaranya mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Berdasarkan catatan Bawaslu Rembang, terdapat 22 kasus pidana pemilihan yang ditangani. Dari jumlah itu, 17 kasus merupakan laporan masyarakat, sedangkan 5 kasus berasal dari temuan Bawaslu Rembang.
Sejumlah kasus pidana pemilihan itu terdiri dari kampanye di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, tindakan pejabat negara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Tidak hanya itu, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, tindakan intimidasi dan menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, serta tindakan Bupati menggunakan kewenangan serta tindakan Bupati menggunakan kewenanagan program dan kegiatan yang mengguntungkan dan merugikan salah satu Paslon.
Namun, dari semua perkara yang ada, tidak bisa ditindaklanjuti sampai tahap akhir. Sebab, banyak yang dianggap tidak memenuhi unsur. Apalagi, penanganan tindak pidana pemilihan tidak bisa diputuskan oleh Bawaslu semata, namun musti dibahas di sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dengan demikian, setiap kasus musti diputuskan oleh ketiga lembaga tersebut. Prosesnya dilanjutkan atau tidak bergantung pada pembahasan ketiga lembaga itu.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan ada berbagai macam hal yang menyebabkan kasus pidana pemilihan itu dihentikan. Salah satunya adalah pembuktian keterpenuhan unsur dalam pasal pidana yang disangkakan.
Ia mencontohkan mengenai kampanye di tempat yang dilarang. Ketentuannya dalam Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000, atau paling banyak Rp1.000.000,.
Disebutkan Totok, definisi kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan, menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon bersangkutan. “Jadi, jika tidak terdapat visi, misi dan program sulit untuk dihubungkan dengan kegiatan kampanye,” tandasnya.
Selain pembuktian unsur, jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rembang ini, pengumpulan bukti dengan waktu yang singkat juga acap menjadi kendala. Sebagaimana regulasinya, pengawas hanya memiliki waktu tiga hari sejak diregister dengan tambahan waktu dua hari untuk meminta keterangan jika diperlukan. Praktis Bawaslu Kabupaten Rembang punya waktu lima hari untuk memproses Pelanggaran Pidana Pemilihan. “Apalagi tidak memiliki kewenangan upaya paksa untuk menghadirkan pihak-pihak yang akan diklarifikasi,” ucapnya.
Walaupun demikian, lanjut Totok, Bawaslu Kabupaten Rembang dalam mengumpulkan bukti sudah berupaya semaksimal mungkin.
[caption id="attachment_2506" align="alignnone" width="2560"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang sedang meminta keterangan atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan ditempat yang dilarang, meminta keterangan tersebut dilakukuan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Gakkumdu dari Kejaksan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menilai, Jumlah personil dan waktu yang terbatas sebagaimana pengaturan dalam regulasi, sangat menyulitkan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
Menurut dia, jangka waktu proses penyidikan dan penuntutan yang terlalu singkat bisa mengakibatkan pelaku tindak pidana Pemilihan menghindar dari proses hukum. “Akibatnya, dalam kondisi tertentu ketika pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana, Kepolisian akan kehilangan hak menuntut pidana, karena jangka waktu penyidikan sudah lewat,” kata dia.
Lebih lanjut, menurut Eko Hartoyo, sistem penanganan tindak pidana Pemilu jauh lebih rumit dibandingkan penanganan pada tindak pidana biasa.
Dikatakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Rembang ini, banyaknya jenis masalah serta banyaknya pihak yang terlibat menunjukkan begitu kompleksnya masalah hukum pemilihan. “Untuk pemahamannya pun membutuhkan energi ekstra, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berakibat fatal dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Gakkumdu dari Kepolisian Widodo mengatakan, dalam pembuktian tindak pidana pemilihan, harus memenuhi unsur formil maupun materiil. “Misalnya dalam definisi dari kampanye berdasarkan Undang-Undang Pemilihan sudah dijelaskan perbuatan apa yang disebut sebagai kampanye,” katanya. (Alfin Bahru Rohmika)
Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang (Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian) melakukan pembahasan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 telah usai, perjalananya nampak senarai dinamika yang sempat ramai. Beragam dugaan pelanggaran pemilihan tercatat dalam buku register Bawaslu Kabupaten Rembang, di antaranya mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Berdasarkan catatan Bawaslu Rembang, terdapat 22 kasus pidana pemilihan yang ditangani. Dari jumlah itu, 17 kasus merupakan laporan masyarakat, sedangkan 5 kasus berasal dari temuan Bawaslu Rembang.
Sejumlah kasus pidana pemilihan itu terdiri dari kampanye di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, tindakan pejabat negara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Tidak hanya itu, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, tindakan intimidasi dan menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, serta tindakan Bupati menggunakan kewenangan serta tindakan Bupati menggunakan kewenanagan program dan kegiatan yang mengguntungkan dan merugikan salah satu Paslon.
Namun, dari semua perkara yang ada, tidak bisa ditindaklanjuti sampai tahap akhir. Sebab, banyak yang dianggap tidak memenuhi unsur. Apalagi, penanganan tindak pidana pemilihan tidak bisa diputuskan oleh Bawaslu semata, namun musti dibahas di sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dengan demikian, setiap kasus musti diputuskan oleh ketiga lembaga tersebut. Prosesnya dilanjutkan atau tidak bergantung pada pembahasan ketiga lembaga itu.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan ada berbagai macam hal yang menyebabkan kasus pidana pemilihan itu dihentikan. Salah satunya adalah pembuktian keterpenuhan unsur dalam pasal pidana yang disangkakan.
Ia mencontohkan mengenai kampanye di tempat yang dilarang. Ketentuannya dalam Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000, atau paling banyak Rp1.000.000,.
Disebutkan Totok, definisi kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan, menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon bersangkutan. “Jadi, jika tidak terdapat visi, misi dan program sulit untuk dihubungkan dengan kegiatan kampanye,” tandasnya.
Selain pembuktian unsur, jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rembang ini, pengumpulan bukti dengan waktu yang singkat juga acap menjadi kendala. Sebagaimana regulasinya, pengawas hanya memiliki waktu tiga hari sejak diregister dengan tambahan waktu dua hari untuk meminta keterangan jika diperlukan. Praktis Bawaslu Kabupaten Rembang punya waktu lima hari untuk memproses Pelanggaran Pidana Pemilihan. “Apalagi tidak memiliki kewenangan upaya paksa untuk menghadirkan pihak-pihak yang akan diklarifikasi,” ucapnya.
Walaupun demikian, lanjut Totok, Bawaslu Kabupaten Rembang dalam mengumpulkan bukti sudah berupaya semaksimal mungkin.
[caption id="attachment_2506" align="alignnone" width="2560"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang sedang meminta keterangan atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan ditempat yang dilarang, meminta keterangan tersebut dilakukuan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Gakkumdu dari Kejaksan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menilai, Jumlah personil dan waktu yang terbatas sebagaimana pengaturan dalam regulasi, sangat menyulitkan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
Menurut dia, jangka waktu proses penyidikan dan penuntutan yang terlalu singkat bisa mengakibatkan pelaku tindak pidana Pemilihan menghindar dari proses hukum. “Akibatnya, dalam kondisi tertentu ketika pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana, Kepolisian akan kehilangan hak menuntut pidana, karena jangka waktu penyidikan sudah lewat,” kata dia.
Lebih lanjut, menurut Eko Hartoyo, sistem penanganan tindak pidana Pemilu jauh lebih rumit dibandingkan penanganan pada tindak pidana biasa.
Dikatakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Rembang ini, banyaknya jenis masalah serta banyaknya pihak yang terlibat menunjukkan begitu kompleksnya masalah hukum pemilihan. “Untuk pemahamannya pun membutuhkan energi ekstra, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berakibat fatal dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Gakkumdu dari Kepolisian Widodo mengatakan, dalam pembuktian tindak pidana pemilihan, harus memenuhi unsur formil maupun materiil. “Misalnya dalam definisi dari kampanye berdasarkan Undang-Undang Pemilihan sudah dijelaskan perbuatan apa yang disebut sebagai kampanye,” katanya. (Alfin Bahru Rohmika)Tag
Featured
News