Lompat ke isi utama

Berita

Jalan Berliku Penetapan Paslon Terpilih

[caption id="attachment_2532" align="alignnone" width="2560"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.Maftuhin menghadiri Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupatri dan Wakiol Bupati Rembang Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang pada Jumat (19/2)[/caption] Sepotong pagi Jum’at 19 Februari 2021, Aula Hotel Gajah Mada Rembang tidak seperti biasanya. Sejumlah personil polisi nampak berjaga-jaga di sekitar hotel itu. Di dalam aula, nampak para tetamu mengisi kursi-kursi yang disediakan. Sejumlah tokoh-tokoh politik dan pemerintahan yang hadir terlihat dengan ekspresinya masing-masing; terlihat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, para ketua Partai Politik, Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Rembang, dan lainnya. Mereka hadir atas undangan KPU Kabupaten Rembang, dengan agenda rapat Pleno terbuka Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang tahun 2020. Bagi sebagian pihak, momentum ini sudah ditunggu-tunggu. Sebab, penetapan ini sempat tertunda, karena hasilnya disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah seorang paslon. Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi membacakan hasil perolehan perhitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020. Sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Rembang Nomor 7/PL.02.07-BA/3317/KPU-Kab/II/2021, KPU Kabupaten Rembang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, yaitu H. Abdul Hafidz dan H. Mochamad Hanies Cholil Barro’ sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sebab, Paslon no urut 2 memperoleh suara sebanyak 214.237 suara atau 50,65%  dari total 422.973 suara sah. Sedangkan Paslon no urut 1 mendapatkan  208.736 suara atau 49,35% dari jumlah suara sah. Selisih perolehan kedua paslon tersebut sebanyak 5.501 suara atau 1,3%. Hasil yang diumumkan itu sama dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rembang saat penetapan rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Rembang pada tanggal 15 Desember 2020. Dinamika Ya. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang mundur dari jadwal awal. Semula penetapan itu dilakukan paling lambat lima hari setelah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang yaitu pada 20 Desember 2020. Akan tetapi Paslon no urut 1 mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK. Alhasil penetapan tersebut diundur sampai dengan paling lama tiga hari setelah MK membacakan putusan permohonan tersebut. Sengketa hasil dimohonkan pada 17 Desember 2020, dengan nomor registrasi 20/PAN.MK/AP3/12/2020. Dalam permohonan itu, pemohon  meminta kepada MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. [caption id="attachment_2533" align="alignnone" width="2560"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Maftuhin menerima Berita Acara pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 dari KPU Kabupaten Rembang, Selasa (15/12)[/caption] Dalam permohonan itu, Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi, meliputi, telah terjadi kelebihan dan kekurangan surat suara dibeberapa TPS, ditemukan pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya tanpa menggunakan Formulir Model A5–KWK. Tidak hanya itu, pemohon juga mempermasalahkan kotak suara dalam keadaan tidak tersegel di beberapa TPS, selain itu juga ditemukan daftar hadir pemilih lebih kecil dari surat suara yang digunakan, serta ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di dalam TPS yang sama. Sidang perkara tersebut dilakukan pada 26 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sepekan berikutnya tepatnya pada 2 Februari 2021, sidang lanjutan digelar dengan agenda membaca dan mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Kabupaten  Rembang. Perkara tersebut diputus pada 16 Februari 2021, dengan putusan dismissal. Pada sidang tersebut, MK mengeluarkan Putusan Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, menolak permohoan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 200/PL.02.6-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang Tahun 2020, tertanggal 15 Desember 2020. Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengatakan,  berkaca dari pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, dengan berbagai polemik yang ada, hal itu merupakan suatu pembelajaran untuk pihak penyelenggara baik itu Bawaslu maupun KPU untuk lebih baik kedepannya. “Dengan banyaknya dinamika, perlu dijadikan pembelajaran dari berbagai pihak,” katanya. Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M.Maftuhin mengatakan, setiap tahapan yang berjalan, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat baik itu KPU dan jajarannya maupun peserta pemilihan. Kewenangan yang diberikan Bawaslu disamping pengawasan tahapan, juga menerima dan menangani laporan dugaan pelanggaran. Disamping itu, Maftuhin menambahkan bahwa peran masyarakat juga dibutuhkan dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan. Tanpa kepedulian dari masyarakat, penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas akan menjadi sebuh angan-angan saja.(M.Fachrudin)  
Tag
Featured
News
Populer