Lompat ke isi utama

Berita

Inilah Peran Sekretariat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

  [caption id="attachment_2369" align="alignnone" width="2560"] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Khotib memberikan pemaparan materi dalam acara Talkshow Bawaslu Kabupaten Rembang, pada kamis (29/7).[/caption] REMBANG - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengeketa proses Pemilu. "Peran-peran itu meliputi penyediaan sarana prasarana, administrasi, maupun sumber daya manusia pendukung," kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Khotib dalam acara Talkshow dengan tema "Peran Sekretariat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, pada Kamis (29/7).

Khotib menjelaskan bahwa sekretariat memiliki fungsi membantu dukungan administrasi ataupun dukungan yang lain. “Sekretariat punya peran yang sangat signifikan dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, sebab karena mereka bertugas untuk mendukung jalannya penyelesaian sengketa, mulai dari dukungan administrasi, tempat, penanganan, dokumentasi, dan sebagainya,” jelasnya.

Ditambahakan Khotib, adanya staf sekretariat yang ditugaskan membantu pelaksanaan penyelesaian sengketa ada sembilan orang, meliputi petugas penerima permohonan, petugas operator Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), sekretaris majlis, perisalah, notulen, petugas keamanan, staf administrasi, staf dokumentasi, dan asisten majlis. Apabila ada permohonan penyelesaian sengketa yang melalui via online, maka yang ditugaskan untuk menerima adalah Petugas Penerima Permohonan, untuk operator SIPS tugasnya mengunggah data atau dokumen ditiap tahapan. "Penugasan personal itu tidak dilakukan secara serampangan, tapi juga mempertimbangkan kompetensi masing-masing orang tersebut. Penugasan itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala sekretariat," pungkas Khotib.(*)
Tag
News