Lompat ke isi utama

Berita

Inilah Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Camat Pamotan

REMBANG – Bawaslu Rembang telah menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan  oleh Camat Pamotan, M. Mahfudz. Namun, berdasarkan bukti dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang, dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, hasil rapat pleno Bawaslu Rembang memutuskan Camat Pamotan, M. Mahfudz tidak melanggar Netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto. Dengan demikian, tandas Totok,  kasus ini dihentikan dan tidak bisa diteruskan kepada pihak terkait yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebagaimana diketahui, Bawaslu Rembang menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pamotan, M. Mahfudz. Temuan itu didasarkan pada beredarnya foto Camat Pamotan yang berpose mengacungkan jempol dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan Paguyuban Mantan Petinggi Rembang (PMPR) dengan memakai kaos warna hitam bertuliskan #2020 GantiBupati. Atas kejadian itu, Bawaslu Rembang memanggil Camat Pamotan untuk dimintai klarifikasi.  Ada 21 pertanyaan yang diajukan Bawaslu Rembang dalam mengklarifikasi hal tersebut. Selain Camat Pamotan, Bawaslu Rembang juga meminta klarifikasi  Sekretaris Kecamatan (Sekcam), anggota PMPR, dan Satpol PP. (*)
Tag
News
Populer