Ini Potensi Pelanggaran Tahapan Verifikasi Faktual
|
[caption id="attachment_2801" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Rembang gelar Rakor, dengan KPU dan Bakesbangpol Kabupaten Rembang guna mendegar potensi pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu serentak 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang (5/10)[/caption]
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang identifikasi potensi pelanggaran tahapan verifikasi faktual pendaftaran peserta pemilu di Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa saat rapat koordinasi (rakor) potensi pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan stakeholder, pada Rabu (5/10).
Soffa menyampaikan bahwa tahapan verifikasi faktual dilakukan pada 15 Oktober - 4 November 2022 nanti. Verifikasi faktual itu dilakukan terhadap dua hal; pertama, berkaitan dengan kepengurusan Partai poltik yang kedua, terkait keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 nanti.
Terkait kepengurusan partai politik, lanjut Soffa, pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap parpol, memastikan kebenaran kepengurusan parpol dengan kehadirannya baik langsung maupun dengan sarana teknologi disertai KTA dan KTP-El/KK, memastikan adanya keterwakilan perempuan, dan membuktikan kebenaran surat keterangan dari parpol tingkat pusat tentang penggunaan kantor tetap.
Sedangkan terkait keanggotaan partai politik, lanjutnya, mendatangi tempat tinggal anggota partai politik, jika tidak ada dihadirkan di kantor tetap parpol, jika masih tidak bisa menghadirkan bisa menggunakan sarana teknologi informasi, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga harus membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu, dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-El atau KK.
Sehingga potensi pelanggarannya antara lain KPU Kabupaten/Kota tidak mendatangi kantor tetap Partai politik, tidak mendatangi rumah anggota parpol yang telah ditentukan, verifikasi faktual dilakukan tidak sebagaimana mestinya, status Memenuhi Syarat ( MS)/ Belum Memenuhi Syarat (BMS)/ Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, menyalahgunakan data pribadi pengurus atau anggota parpol, dan orang-orang yang wajib netral menjadi pengurus atau parpol.
[caption id="attachment_2802" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto memberikan sambutan pada acara "Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholders", Rabu (5/10)[/caption]
Dari potensi pelanggaran tersebut, harapannya, KPU Kabupaten Rembang melakukan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan yang berlaku, ikut mengawasi dan memantau verifikator dalam menjalankan tugasnya, dan Stakeholder juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. “ stakeholder bisa ikut mengawasi dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran,” tandas Soffa.
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan bahwa untuk keperluan pengawasan KPU Kabupaten Rembang perlu memberikan kepada Bawaslu data nama-nama sample yang akan di verifikasi, dan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik nantinya.
Terkait hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin menyampaikan bahwa hal seperti ini membuka kesadaran kami dan berterimakasih kepada Bawaslu, karena selalu diingatkan. “Kami akan memastikan pelaksanaan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Arifin.
Senada dengan itu, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rembang, Toni Suwarno, mengatakan akan membentuk pemantau politik karena ini sudah jadi amanat undang-undang.
Selain itu juga akan ikut mensosialisasikan ke masyarakat terkait dengan adanya verifikasi faktual nanti. “Untuk itulah kami akan melibatkan Dinpermades yang lebih menguasai lapangan atau desa-desa se-Kabupaten Rembang,” tambah Toni.
[caption id="attachment_2803" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa memberikan materi saat acara "Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholders", Rabu (5/10)[/caption]
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai persiapan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu. “Mohon maaf apabila Bakesbangpol dan KPU sering kita libatkan dalam rapat koordinasi seperti ini, karena memang harapan kita Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan berintegritas,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.
Rapat tersebut diikuti oleh Bakesbangpol Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang, dan internal Bawaslu Kabupaten Rembang.
Diketahui bersama, jadwal tahapan verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Tahapan verifikasi faktual perbaikan dilaksanakan pada tanggal 4 November - 7 Desember 2022. Sedangkan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 14 Desember 2022.
Bawaslu Rembang gelar Rakor, dengan KPU dan Bakesbangpol Kabupaten Rembang guna mendegar potensi pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu serentak 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang (5/10)[/caption]
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang identifikasi potensi pelanggaran tahapan verifikasi faktual pendaftaran peserta pemilu di Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa saat rapat koordinasi (rakor) potensi pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan stakeholder, pada Rabu (5/10).
Soffa menyampaikan bahwa tahapan verifikasi faktual dilakukan pada 15 Oktober - 4 November 2022 nanti. Verifikasi faktual itu dilakukan terhadap dua hal; pertama, berkaitan dengan kepengurusan Partai poltik yang kedua, terkait keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 nanti.
Terkait kepengurusan partai politik, lanjut Soffa, pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap parpol, memastikan kebenaran kepengurusan parpol dengan kehadirannya baik langsung maupun dengan sarana teknologi disertai KTA dan KTP-El/KK, memastikan adanya keterwakilan perempuan, dan membuktikan kebenaran surat keterangan dari parpol tingkat pusat tentang penggunaan kantor tetap.
Sedangkan terkait keanggotaan partai politik, lanjutnya, mendatangi tempat tinggal anggota partai politik, jika tidak ada dihadirkan di kantor tetap parpol, jika masih tidak bisa menghadirkan bisa menggunakan sarana teknologi informasi, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga harus membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu, dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-El atau KK.
Sehingga potensi pelanggarannya antara lain KPU Kabupaten/Kota tidak mendatangi kantor tetap Partai politik, tidak mendatangi rumah anggota parpol yang telah ditentukan, verifikasi faktual dilakukan tidak sebagaimana mestinya, status Memenuhi Syarat ( MS)/ Belum Memenuhi Syarat (BMS)/ Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, menyalahgunakan data pribadi pengurus atau anggota parpol, dan orang-orang yang wajib netral menjadi pengurus atau parpol.
[caption id="attachment_2802" align="alignnone" width="696"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto memberikan sambutan pada acara "Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholders", Rabu (5/10)[/caption]
Dari potensi pelanggaran tersebut, harapannya, KPU Kabupaten Rembang melakukan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan yang berlaku, ikut mengawasi dan memantau verifikator dalam menjalankan tugasnya, dan Stakeholder juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. “ stakeholder bisa ikut mengawasi dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran,” tandas Soffa.
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan bahwa untuk keperluan pengawasan KPU Kabupaten Rembang perlu memberikan kepada Bawaslu data nama-nama sample yang akan di verifikasi, dan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik nantinya.
Terkait hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin menyampaikan bahwa hal seperti ini membuka kesadaran kami dan berterimakasih kepada Bawaslu, karena selalu diingatkan. “Kami akan memastikan pelaksanaan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Arifin.
Senada dengan itu, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rembang, Toni Suwarno, mengatakan akan membentuk pemantau politik karena ini sudah jadi amanat undang-undang.
Selain itu juga akan ikut mensosialisasikan ke masyarakat terkait dengan adanya verifikasi faktual nanti. “Untuk itulah kami akan melibatkan Dinpermades yang lebih menguasai lapangan atau desa-desa se-Kabupaten Rembang,” tambah Toni.
[caption id="attachment_2803" align="alignnone" width="696"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Ahmad Soffa memberikan materi saat acara "Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholders", Rabu (5/10)[/caption]
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai persiapan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu. “Mohon maaf apabila Bakesbangpol dan KPU sering kita libatkan dalam rapat koordinasi seperti ini, karena memang harapan kita Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan berintegritas,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.
Rapat tersebut diikuti oleh Bakesbangpol Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang, dan internal Bawaslu Kabupaten Rembang.
Diketahui bersama, jadwal tahapan verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Tahapan verifikasi faktual perbaikan dilaksanakan pada tanggal 4 November - 7 Desember 2022. Sedangkan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 14 Desember 2022.Tag
News