Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan, Delapan Orang diklarifikasi, Satu Absen

[caption id="attachment_2769" align="alignnone" width="1600"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat melakukan pengawasan kepada KPU Rembang dalam mengklarifikasi partai politik, pada senin (5/9)[/caption] Rembang- Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rembang, delapan dari sembilan anggota partai politik yang ganda antar partai diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Rembang. Pengawasan tersebut dilakukan secara melekat di kantor KPU Kabupaten Rembang pada 4-5 September 2022. “Berdasarkan hasil pengawasan pada dua hari ini, dari sembilan orang, ada delapan orang yang diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Rembang sedangkan satu orang tidak hadir,” Kata anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa setelah usai pengawasan pada (5/9). Kedelapan orang yang diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Rembang tersebut, lanjut Soffa, ada dua orang yang diklarifikasi pada (4/9) kemarin dan enam orang diklarifikasi pada hari ini (5/9) di kantor KPU Rembang. Ia menjelaskan, saat diklarifikasi, mereka menunjukkan KTP dan KTA serta menandatangani surat pernyataan yang disediakan. Dengan ini KPU Kabupaten Rembang memberi tanda TMS (tidak memenuhi syarat) data anggota partai politik yang lain. Ia menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang berkewajiban mengawasi pelaksanaan Keputusan KPU No. 309 tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, saat verifikasi administrasi pendaftaran partai politik, KPU Kabupaten Rembang wajib mengklarifikasi anggota partai yang belum bisa di pastikan keanggotaanya karena ganda dengan partai politik lain. “Sesuai dengan jadwal tahapan yang di tetapkan oleh KPU, KPU Kabupaten Rembang melakukan klarifikasi tersebut pada 4-5 September 2022,” terangnya. Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Rembang ada sembilan partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik, meliputi; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari sembilan partai tersebut terdapat sembilan nama anggota partai politik diminta dihadirkan untuk diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Rembang karena ganda antar partai.(*)  [caption id="attachment_2770" align="alignleft" width="1600"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat melakukan pengawasan kepada KPU Rembang dalam mengklarifikasi partai politik, pada Senin (5/9). [/caption]
Tag
News