Hasil Pengawasan Coklit : Banyak Pemilih Salah Penempatan TPS
|
[caption id="attachment_3086" align="alignnone" width="1024"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat memberikan materi pada acara rapat koordinasi dengan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Rembang, pada Senin, (06/03)[/caption]
REMBANG – Berdasarkan rapat koordinasi Evaluasi Pengawasan Coklit, diperoleh hasil pengawasan di lapangan bahwa terdapat pemilih yang masih salah dalam penempatan TPS di Kabupaten Rembang, pada Senin (06/3).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Pamotan dan dihadiri oleh 28 Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan, banyak dinamika permasalahan pada tahapan coklit yang terjadi di lapangan, seperti halnya penempatan pemilih dalam TPS yang kurang sesuai (jauh), petugas pantarlih tidak menggunakan atribut atau tanda pengenal, perlengkapan coklit kurang, coklit tidak dilakukan oleh petugas pantarlih, pemilih tidak diberi tanda terdaftar sebagai pemilih setelah dicoklit, satu KK beda TPS serta permasalahan administrasi lainya, seperti tidak sinkron antara KTP El dan KK, pemilih tidak mempunyai KTP El Dan KK ataupun pemilih purna POLRI/ TNI tetapi belum bisa menunjukkan dokumen administrasi.
Penempatan Pemilih dalam TPS kurang sesuai (jauh) tersebut, hampir tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang, diantaranya Kecamatan Gunem, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Kragan, Kecamatan Pancur, Kecamatan Rembang, Kecamatan Sale, Kecamatan Sedan, Kecamatan Sulang, dan Kecamatan Sumber.
“Hal ini berakibat merubah data pemilih, dengan menghapus yang ada di TPS lama dan dimasukkan ke TPS yang baru“ kata Tuhin.
Persoalan coklit tersebut, sudah dapat diselesaikan melalui saran perbaikan Panwas Kelurahan Desa kepada Pantarlih, selanjutnya ditindaklanjuti pembenahan-pembenahan sesuai prosedur coklit yang betul oleh Pantarlih.
Lanjut Tuhin, tahapan coklit akan segera berakhir, dan tugas-tugas pantarlih dalam melakukan coklit akan segera selesai. Untuk itu Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa (PPK/ D) menyisir pemilih yang berpotensi tidak dikunjungi pantarlih “Pastikan pemilih benar-benar telah di coklit dan diberi tanda terdaftar sebagai Pemilih dan ditempeli stiker telah dicoklit,” kata dia.
Tuhin menguraikan, bagi wilayah yang sudah selesai dilakukan coklit, akan dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada 15 – 31 Maret 2023.
Lebih lanjut, dalam melakukan pengawasan penyusunan DPHP, Panwaslu kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/desa (PPK/D) telah memastikan bahwa pantarlih telah selesai dicoklit. Sebab, untuk menghindari potensi pemilih yang belum didatangi dan dilakukan coklit oleh pantarlih. “Beri saran perbaikan ke PPK/ PPS/ Pantarlih sesuai tingkatannya untuk mencoklit apabila terdapat pemilih belum dicoklit, dan ditempeli stiker coklit,” jelas Tuhin.
Tuhin menjelaskan, pengawasan penyusunan DPHP tersebut berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Desa/ Kelurahan secara melekat dan uji petik serta berdasarkan hasil pengaduan masyarakat.
“Tuangkan dalam AKP dan Form A Pengawasan hasil kerja-kerja pengawasan, meliputi Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal dunia, belum besusia 17 tahun Dan belum menikah, menjadi anggota TNI/Polri, ganda, Pemilih Disabilitas, Pemilih Yang belum mempunyai KTP El tetapi mempunyai KK,” imbuh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rembang ini.
Tuhin berpesan, masing-masing jajaran pengawas untuk selalu melakukan koordinasi sesuai dengan tingkatannya Pengawas Desa/ Kelurahan dengan PPS dan Pantarlih ataupun Panwas Kecamatan dengan PPK. Hal ini guna memastikan, pada tahapan coklit, pantarlih dalam melakukan kerja-kerjanya telah sesuai dengan prosedur dan menjalankan dari apa yang menjadi tugas mereka. “Selain hasil kerja-kerja pengawasan dituangkan dalam AKP dan Form A, setiap kegiatan harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan video,” pesan Tuhin (*)

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat memberikan materi pada acara rapat koordinasi dengan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Rembang, pada Senin, (06/03)[/caption]
REMBANG – Berdasarkan rapat koordinasi Evaluasi Pengawasan Coklit, diperoleh hasil pengawasan di lapangan bahwa terdapat pemilih yang masih salah dalam penempatan TPS di Kabupaten Rembang, pada Senin (06/3).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Pamotan dan dihadiri oleh 28 Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan, banyak dinamika permasalahan pada tahapan coklit yang terjadi di lapangan, seperti halnya penempatan pemilih dalam TPS yang kurang sesuai (jauh), petugas pantarlih tidak menggunakan atribut atau tanda pengenal, perlengkapan coklit kurang, coklit tidak dilakukan oleh petugas pantarlih, pemilih tidak diberi tanda terdaftar sebagai pemilih setelah dicoklit, satu KK beda TPS serta permasalahan administrasi lainya, seperti tidak sinkron antara KTP El dan KK, pemilih tidak mempunyai KTP El Dan KK ataupun pemilih purna POLRI/ TNI tetapi belum bisa menunjukkan dokumen administrasi.
Penempatan Pemilih dalam TPS kurang sesuai (jauh) tersebut, hampir tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang, diantaranya Kecamatan Gunem, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Kragan, Kecamatan Pancur, Kecamatan Rembang, Kecamatan Sale, Kecamatan Sedan, Kecamatan Sulang, dan Kecamatan Sumber.
“Hal ini berakibat merubah data pemilih, dengan menghapus yang ada di TPS lama dan dimasukkan ke TPS yang baru“ kata Tuhin.
Persoalan coklit tersebut, sudah dapat diselesaikan melalui saran perbaikan Panwas Kelurahan Desa kepada Pantarlih, selanjutnya ditindaklanjuti pembenahan-pembenahan sesuai prosedur coklit yang betul oleh Pantarlih.
Lanjut Tuhin, tahapan coklit akan segera berakhir, dan tugas-tugas pantarlih dalam melakukan coklit akan segera selesai. Untuk itu Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa (PPK/ D) menyisir pemilih yang berpotensi tidak dikunjungi pantarlih “Pastikan pemilih benar-benar telah di coklit dan diberi tanda terdaftar sebagai Pemilih dan ditempeli stiker telah dicoklit,” kata dia.
Tuhin menguraikan, bagi wilayah yang sudah selesai dilakukan coklit, akan dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada 15 – 31 Maret 2023.
Lebih lanjut, dalam melakukan pengawasan penyusunan DPHP, Panwaslu kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/desa (PPK/D) telah memastikan bahwa pantarlih telah selesai dicoklit. Sebab, untuk menghindari potensi pemilih yang belum didatangi dan dilakukan coklit oleh pantarlih. “Beri saran perbaikan ke PPK/ PPS/ Pantarlih sesuai tingkatannya untuk mencoklit apabila terdapat pemilih belum dicoklit, dan ditempeli stiker coklit,” jelas Tuhin.
Tuhin menjelaskan, pengawasan penyusunan DPHP tersebut berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Desa/ Kelurahan secara melekat dan uji petik serta berdasarkan hasil pengaduan masyarakat.
“Tuangkan dalam AKP dan Form A Pengawasan hasil kerja-kerja pengawasan, meliputi Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal dunia, belum besusia 17 tahun Dan belum menikah, menjadi anggota TNI/Polri, ganda, Pemilih Disabilitas, Pemilih Yang belum mempunyai KTP El tetapi mempunyai KK,” imbuh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rembang ini.
Tuhin berpesan, masing-masing jajaran pengawas untuk selalu melakukan koordinasi sesuai dengan tingkatannya Pengawas Desa/ Kelurahan dengan PPS dan Pantarlih ataupun Panwas Kecamatan dengan PPK. Hal ini guna memastikan, pada tahapan coklit, pantarlih dalam melakukan kerja-kerjanya telah sesuai dengan prosedur dan menjalankan dari apa yang menjadi tugas mereka. “Selain hasil kerja-kerja pengawasan dituangkan dalam AKP dan Form A, setiap kegiatan harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan video,” pesan Tuhin (*)

Tag
News