Hafidz-Hanies Ditetapkan Terpilih Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rembang
|
[caption id="attachment_2294" align="alignnone" width="1156"]
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin mengawasi jalannya rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan pengawasan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan pasangan calon Nomor 02 Abdul Hafidz – Muhammad Hannies Barro terpilih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Penetapan itu, berdasarkan SK KPU Kabupaten Rembang Nomor 6/PL.02.7-Kpt/3317/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Penetapan yang dilaksanakan di Hotel Gajah Mada Rembang pada Jumat (19/2) itu menyusul telah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Nomor 01 Harno - Bayu Andriyanto.
“Dengan ini Pasangan Calon Nomor 02 Hafidz - Hanies Cholil kami tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang Terpilih Tahun 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal disela acara.
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin mengatakan, seluruh acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih berjalan dengan lancar. “Acara penetapan tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sebagaimana Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada 15 Desember 2020, bahwa pasangan Harno – Bayu Andriyanto memperoleh suara 208.736 suara, sedangkan pasangan calon Abdul Hafidz - Muhammad Hanies Cholil Barro memperoleh 214.237 suara.
Usai dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU Rembang tidak langsung menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sebab, pasangan Harno-Bayu Andriyanto mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tersebut pada Selasa (16/2) lalu. Dalam putusan tersebut, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima.(*)
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin mengawasi jalannya rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan pengawasan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan pasangan calon Nomor 02 Abdul Hafidz – Muhammad Hannies Barro terpilih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Penetapan itu, berdasarkan SK KPU Kabupaten Rembang Nomor 6/PL.02.7-Kpt/3317/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Penetapan yang dilaksanakan di Hotel Gajah Mada Rembang pada Jumat (19/2) itu menyusul telah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Nomor 01 Harno - Bayu Andriyanto.
“Dengan ini Pasangan Calon Nomor 02 Hafidz - Hanies Cholil kami tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang Terpilih Tahun 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal disela acara.
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin mengatakan, seluruh acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih berjalan dengan lancar. “Acara penetapan tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sebagaimana Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada 15 Desember 2020, bahwa pasangan Harno – Bayu Andriyanto memperoleh suara 208.736 suara, sedangkan pasangan calon Abdul Hafidz - Muhammad Hanies Cholil Barro memperoleh 214.237 suara.
Usai dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU Rembang tidak langsung menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sebab, pasangan Harno-Bayu Andriyanto mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tersebut pada Selasa (16/2) lalu. Dalam putusan tersebut, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima.(*)Tag
News