Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Disabilitas, Bawaslu Rembang Jadikan Demokrasi yang Berkualitas

[caption id="attachment_3352" align="alignnone" width="1024"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat memberikan pengarahan kepada kelompok disabilitas[/caption] Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan kelompok sasaran penyandang disabilitas untuk menjadikan demokrasi yang berkualitas. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, dengan dihadiri sebanyak 15 orang oleh kelompok disabilitas yang sudah memiliki hak pilih, pada Jum’at (20/10). Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengajak kelompok disabilitas di Kabupaten Rembang agar bisa ikut berperan aktif dalam pengawasan pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024. “Kami mengajak kepada kawan-kawan disabilitas, untuk ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024, apabila ada pelanggaran bisa dikasih tahu kepada jajaran Bawaslu Rembang,” katanya. Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, MD. Muttaqin menjelaskan Bawaslu mempunyai fungsi kontrol, tujuannya menjaga kualitas ataupun integritas Pemilu, maka perlu mengandeng disabilitas agar bersama-sama menjaga, serta memberikan edukasi terkait regulasi kepemiluan sebagai bekal ikut mengawasi perhelatan Pemilu 2024. “Untuk menjaga pemilu berintegritas, maka kita sama-sama menggandeng kawan-kawan disabilitas,” Selain itu, Taqin mengatakan hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu, pertama, hak untuk diftar sebagai pemilih, kedua, hak atas informasi tentang pemilu, ketiga, hak atas akses yang aksesibel ke tps, keempat, hak atas pemberian suara yang rahasia, kelima, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, keenam, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi presiden dan wakil presiden, ketujuh, hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Diakhir kegiatan, Bawaslu Kabupaten Rembang membuat video tentang pesan-pesan disabilitas dalam Pemilu 2024(*)
Tag
Featured
News
Opini
Pengawasan
Pengumuman
Populer
PUBLIKASI
Putusan
Siaran Pers