Galakkan Bawaslu Goes to Campus, Bawaslu Rembang Gandeng STAI Al-Kamal Sarang
|
Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang terus memperkuat peran pendidikan demokrasi di kalangan akademisi melalui program Bawaslu Goes to Campus. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di STAI Al-Kamal Sarang, Kabupaten Rembang, dengan agenda utama penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal kerja sama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ketua STA-Al Kamal Sarang, jajaran dosen, serta perwakilan mahasiswa. Penandatanganan MoU menjadi tonggak penting dalam membangun sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan dunia akademik dalam memperkuat literasi demokrasi.
Komitmen Pimpinan Bawaslu Rembang
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Bawaslu Goes to Campus bertujuan untuk mendekatkan pemahaman tentang kepemiluan kepada mahasiswa sebagai generasi muda yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami proses demokrasi, tetapi juga mampu berperan aktif dalam pengawasan partisipatif,” ujarnya.
“Mahasiswa adalah bagian penting dalam ekosistem demokrasi. Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir agen-agen pengawas partisipatif yang kritis, berintegritas, dan berani menyuarakan kebenaran demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang akan terus menggandeng institusi pendidikan sebagai mitra strategis dalam penguatan demokrasi, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Edukasi Demokrasi kepada Generasi Muda
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin, menyampaikan tentang pendidikan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Kami mengadakan program pendidikan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang sasarannya adalah mahasiswa perguruan tinggi terutama jurusan hukum akan tetapi tidak menutup kemungkinan jurusan lain untuk mengikuti program tersebut,” ujar M. Khasanuddin.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Khasan tersebut mengatakan bahwa tujuan dari pendidikan penyelesaian sengketa yaitu mengenalkan penyelesaian sengketa pemilu maupun pemilihan yang ada di Bawaslu yang didalamnya menyangkut jenis sengketa sampai dengan penyelesaiannya.
Fungsi Bawaslu dalam pencegahan
Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang lainnya, M. Bayanul Lail, turut memberikan sambutan mengenai fungsi bawaslu dalam pencegahan.
“Bawaslu memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Salah satu fungsi pencegahan melalui kunjungan ke sekolah dan perguruan tinggi yang mana diharapkan mahasiswa mampu untuk menjadi pengawas partisipatif dalam pengawasn pemilu dan pemilihan baik di dalam maupun di luar tahapan,” jelas M. Bayanul Lail.
Dukungan Kampus terhadap Penguatan Demokrasi
Ketua STAI Al-Kamal Sarang, H. Moch. Noor Hasan, M.H menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bawaslu di kampus kami. Kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat penting bagi mahasiswa agar memahami demokrasi secara utuh dan berperan aktif dalam menjaga keadilan pemilu,” ungkapnya.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pendidikan politik yang konstruktif di lingkungan kampus.
Komitmen Bersama Wujudkan Pemilu Berkualitas
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, Bawaslu Kabupaten Rembang akan melaksanakan berbagai program di lingkungan kampus, di antaranya kelas penyelesaian sengketa pemilu serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan demokrasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam memahami serta mengawal proses demokrasi secara kritis dan bertanggung jawab.
Dengan adanya kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi, dalam upaya memperkuat demokrasi yang berintegritas di daerah.
Penulis : Aris
Foto : Ian
Editor : Humas