Gakkumdu Hentikan Penanganan Kasus Kampanye di Fasilitas Pemerintah
|
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas Pemerintah Desa Lambangan Wetan, Kecamatan Bulu oleh calon Bupati nomor urut 1. Alasannya karena gedung milik pemerintah Desa Lambangan Wetan tersebut merupakan fasilitas yang disewakan berdasarkan Perdes.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Tim Advokasi Paslon nomor urut 2 yang disampaikan ke Bawaslu Rembang, Jum'at (25/10/2024). Dalam laporan tersebut, pelapor mengajukan dua orang saksi masing-masing berinisial E dan S.
Pelapor menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf h UU Pilkada, dimana di dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Setelah Gakkumdu melakukan pembahasan, maka dilakukan upaya pembuktian. Bawaslu telah mengklarifikasi pelapor, saksi yang diajukan pelapor, Kades Lambangan Wetan, calon Bupati nomor urut 1. Disamping itu Bawaslu didampingi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa setempat telah melakukan investigasi ke tempat yang digunakan untuk kampanye.
Hasilnya, saksi yang diajukan oleh pelapor bukan merupakan saksi sebagaimana saksi yang melihat, mendengar dan mengalami, namun kedua saksi memperoleh informasi dari media sosial.
Sementara itu calon Bupati terlapor mengakui berkampanye di gedung desa Lambangan Wetan. Lebih lanjut terlapor menjelaskan bahwa gedung desa tersebut ia sewa dengan memperlihatkan kuitansi sewa.
Kades Lambangan Wetan dalam penjelasannya saat diklarifikasi, memperlihatkan dokumen Perdes yang mengatur sewa tempat tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa sudah berkali-kali gedung tersebut disewa oleh beberapa pihak, sambil menyebut pihak yang pernah menyewa.
"Sebetulnya kegiatan kampanye tersebut merupakan kampanye yang diawasi oleh Pengawas Pemilu setempat pada waktu itu, sehingga kami memiliki bukti hasil pengawasan, namun karena ada laporan maka kami proses sesuai mekanisme yang berlaku, "kata Totok.
Terpisah, Koodinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Nibrosu Rohid mengatakan, "Jika mendalilkan dari Pasal 69 huruf h, unsur pasalnya adalah fasilitas dan anggaran pemerintah, sehingga pasal ini bersifat kumulatif, "kata Nibrosu Rohid. Ia menambahkan bahwa dari hasil pembuktian kampanye tersebut dibiayai oleh Tim Kampanye, bukan menggunakan anggaran pemerintah. "Kami tidak memperoleh bukti pelanggaran terhadap aturan yang diduga dilanggar, sehingga kami hentikan", pungkas Niha.
Terlepas bahwa kasus ini tidak terbukti terjadi pelanggaran, namun kasus ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati. Harus teliti dan dipastikan jika kampanye di fasilitas pemerintah adalah fasilitas yang dikomersilkan.