GAKKUMDU HENTIKAN KASUS BERAS DI SARANG
|
REMBANG – Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten (Gakkumdu) Kabupaten Rembang memutuskan menghentikan kasus pembagian beras di Kecamatan Sarang. Gakkumdu beralasan kasus ini bukan hanya tak cukup bukti, namun beras tersebut juga tidak jadi dibagikan.
“Tim Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan sepakat kasus ini tidak dilanjutkan di tahap penyidikan di Polres Rembang karena belum cukup bukti,” ujar Niha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Rembang, Jum’at (06/12/2024).
Niha menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh warga Bajingjowo Kecamatan Sarang berinisial IB dengan terlapor M yang juga warga Bajingjowo, Sarang pada Selasa (26/11/2024) ke Panwaslu Kecamatan Sarang. Setelah dilakukan kajian awal oleh Panwaslu Kecamatan Sarang, kemudian pada Sabtu (29/11/2024) Panwaslu Kecamatan Sarang meminta secara resmi pengambilalihan kepada Bawaslu Rembang. Selanjutnya Bawaslu Rembang meregister kasus tersebut pada Senin (02/12/2024).
Gakkumdu pun melakukan pembahasan pertama pada Senin (02/12/2024) dan memutuskan bahwa aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” jelas Niha.
Selama proses kajian dari Senin (02/12/2024) hingga Jum’at (06/12/2024) ditemukan sejumlah fakta dari pelapor bahwa dia tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena hanya melalui video, namun dia mengatakan bahwa beras tersebut diturunkan dari truk ke rumah terlapor M. Pelapor juga mengatakan bahwa beras tersebut belum jadi dibagikan kepada warga.
Sementara itu terlapor M saat diklarifikasi lebih banyak mengatakan tidak tahu karena pada saat kejadian dia tidak berada di rumah, dan ketika diundang untuk permintaan keterangan tambahan terlapor tidak hadir.
Senada dengan pelapor, saksi M juga menjelaskan seperti itu. Saksi mengakui bahwa dia yang memvideo, awalnya tidak sengaja pada saat jalan dia menemukan beras sedang diturunkan dari truk ke rumah terlapor M. “Saya melaporkan dalam rangka sebagai bentuk kondusivitas desa, tidak ada hubungannya dengan tim sukses,” ujar saksi.
Dalam video berdurasi 43 detik tersebut nampak seseorang yang mengatakan bahwa beras tersebut berasal dari salah satu calon Bupati. Dia biasa dipanggil dengan sebutan “Jangkrik”, untuk nama aslinya adalah AR. “Kami sudah mengerahkan Panwaslu Kecamatan Sarang dan jajaran mencari keberadaan AR, namun infromasi terkini yang bersangkutan sudah “miyang” (baca : melaut), sehingga klarifikasi terhadap AR gagal,” ungkap Niha.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rembang menyampaikan bahwa kasus pidana pemilihan ini memang tidak bisa diteruskan ke Polres karena beras belum jadi dibagikan. “Kami sebetulnya telah melakukan tindakan pencegahan dengan membubarkan sehingga beras tidak jadi dibagikan,” kata Totok.
“Dalam hukum pidana, seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana apabila perbuatan jahatnya telah terlaksana (actus reus) dan ada niat jahat (mens rea),” sambung Totok.
“Mungkin akan berbeda cerita jika saksi memvideo secara tuntas mulai dari beras diturunkan dari truck hingga dibagikan kepada pemilih, itupun unsur-unsur lain yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran politik uang harus terpenuhi,” kata Totok, Ketua Bawaslu Rembang.
Memang harus berhati-hati dalam memproses pidana pemilihan karena menyangkut nasib seseorang. “Ada adagium hukum yang mengatakan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” imbuh Totok.
Kejadian ini mestinya menjadikan pelajaran bagi siapapun, terkait politik uang. Kalau aturan jelas melarang seharusnya semua pihak menghormati, bukan malah menjadi bagian dari praktek-praktek politik uang. Jangan justru aktif menyalahkan aparat penegak hukumnya, namun disisi lain justru terlibat praktik politik uang.
Meminjam istilah Jawa “Yen clutak aja galak, yen galak aja clutak”. Kalimat tersebut mengandung maksud bahwa kalau kita menghendaki bersih maka kita pun harus bersih, dan sebaliknya kalau kita belum bisa bersih, maka jangan berharap bersih.