Frasa Sejak Diketahui Dan/ Atau Ditemukan Perlu Revisi?
|
[caption id="attachment_2552" align="alignnone" width="1237"]
Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto[/caption]
Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto[/caption]
Oleh : Totok Suparyanto
Penulis adalah Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rembang
Lima anggota Bawaslu Kabupaten Rembang nampak serius di gedung megah bernama Balai Kartini. Gedung milik Pemerintah Kabupaten Rembang ini sering digunakan untuk acara–acara besar. Kali ini tepatnya tanggal 15 Desember 2020 giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggunakannya untuk kegiatan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020. Pengawasan yang berlangsung sejak pagi tersebut berakhir hampir pukul 23.00 WIB. Setelah melewati proses yang dinamis, akhirnya salah satu saksi pasangan calon tidak bersedia menandatangani berita acara hasil. Disaat sedang khidmat mengawasi tahapan tersebut, salah satu tim kampanye pasangan calon melaporkan dugaan pelanggaran ke kantor Bawaslu Kabupaten Rembang. Tidak tanggung–tanggung, materi laporannya mencapai 56 kasus. Pelapor mempermasalahkan adanya kotak suara tidak tersegel, pemilih pindahan yang tidak menggunakan formulir pindahan, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, surat suara jumlahnya melebihi atau kurang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas KPPS memalsukan tanda tangan pemilih didaftar hadir, dan kode etik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kami sempat berpikir mungkin ini laporan terakhir. Wajar saja, karena pasangan calonnya kalah, dan menurut mereka ada beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi penyebabnya. Namun, diluar perkiraan kami ternyata selang 14 hari tepatnya pada tanggal 29 Desember 2020 tim kampanye pasangan calon yang kalah melaporkan dugaan pelanggaran kembali. Kali ini ada tujuh materi laporan dugaan pelanggaran, misalnya tindakan intimidasi oleh Kepala Desa kepada warganya jika tidak memilih pasangan calon tertentu, tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon oleh Kepala Desa, netralitas Kepala Desa, pergeseran surat suara dari satu TPS ke TPS lainnya tanpa ada Berita Acara, serta pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Sebetulnya yang membuat kami bertanya–tanya dalam hati, saat diklarifikasi pelapor tidak mengetahui substansi laporannya. Semua materi kejadian yang kami tanyakan selalu dijawab, saya tidak tahu dan tanyakan saja kepada saksi yang dia ajukan. Ingin “marah” kepada pelapor, namun karena ini kewajiban maka urung. Sebelum tanggal 29 Desember 2020, tepat sehari sebelumnya salah satu tim kampanye pasangan calon juga telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran ke Bawaslu Rembang. Namun karena hasil kajian awal laporan belum memenuhi syarat, dan pelapor melebihi batas waktu perbaikan maka laporan tersebut tidak kami proses. Namun laporan ini dilaporkan kembali oleh tim kampanye dengan pelapor yang berbeda pada tanggal 8 Januari 2021. Alasannya pelapor baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita dari pelapor sebelumnya. Materi laporannya pun bervariasi, jumlahnya ada 6 (enam) kasus seperti kotak suara tidak tersegel, Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) menghilangkan hak pilih seseorang dengan cara sengaja tidak menyerahkan C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, mempengaruhi pemilih dengan cara menggunakan kaos pasangan calon saat di TPS, tindakan intimidasi atau mempengaruhi pemilih yang dilakukan oleh pemilik/ agen e-warong. Kurang lebih sama, pelapor saat diklarifikasi juga tidak menguasai substansi. Pelapor melimpahkan kepada para saksi yang diajukan oleh pelapor. Bahkan saat diklarifikasi nama terlapornya pun salah. Belum selesai laporan tanggal 8 Januari diproses, tim kampanye pasangan calon yang sama dengan pelapor yang berbeda, pada tanggal 13 Januari 2021 melaporkan dugaan pelangggaran berupa surat suara yang diterima oleh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) melebihi atau kurang dari Daftar Pemilih Tetap ditambah 2.5%. Pelapor mendalilkan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi, dan karena terjadi di lebih 200 (dua ratus) TPS maka menurut pelapor ini adalah pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Atas pelanggaran ini, pelapor meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Pada tanggal 22 Januari 2021 tim kampanye pasangan calon yang sama dengan orang yang berbeda kembali melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Rembang. Pelapor mendalilkan bahwa calon Bupati terpilih telah menyalahgunakan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya sebagai calon petahana. Bupati petahana telah menggerakkan para agen e-warong di suatu kecamatan untuk mendukungnya, dengan cara agar agen e-warong mengkampanyekan Bupati petahana kepada para keluarga penerima manfaat. Atas pelanggaran ini, menurut pelapor keterpilihan Bupati petahana dalam pemilihan harus didiskualifikasi. Ketika kami sedang fokus menangani dugaan pelanggaran oleh Bupati petahana, pada tanggal 25 Januari 2021 tim kampanye pasangan calon kembali melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Ada 17 (tujuh belas) materi laporan, namun setelah dilakukan kajian awal, yang 8 (delapan) materi sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Rembang. Kali ini banyak pejabat disasar sebagai terlapor, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua DPRD. Para pejabat ini diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dugaan pelanggaran politik uang juga turut menjadi bagian yang dilaporkan. Terlapornya mantan Anggota DPRD, anak Bupati petahana, dan saudara dari Bupati petahana. Jika ditelaah lebih lanjut, ada beberapa catatan terkait dengan laporan diatas, pertama kejadian dugaan pelanggaran tersebut sudah lampau, namun karena regulasi mengatur laporan disampaikan oleh pelapor sejak diketahui dan/ atau ditemukan, maka Bawaslu wajib menerimanya. Laporan ini sah menurut regulasi; kedua beberapa kasus terindikasi dipaksakan untuk ada, hal ini terlihat dari hasil pembuktian bahwa saksi – saksi yang diajukan oleh pelapor orangnya itu – itu saja. Seorang saksi menjadi saksi untuk beberapa kasus di beberapa tempat yang berbeda. Saksi sejatinya tidak melihat, mendengar, dan mengalami kejadiannya secara langsung. Bahkan ada saksi yang mengaku diminta membuat pengakuan dan diberi upah. Pengakuannya pun tidak sesuai fakta, misalnya membuat pengakuan di video tidak diberi C.Pemberitahuan-KWK oleh petugas KPPS sehingga tidak menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Namun setelah kami klarifikasi yang bersangkutan mengakui mendapat C.Pemberitahuan-KWK dan menggunakan hak pilihnya. Secara formal, pelapor memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, walaupun calon terpilih telah ditetapkan. Namun perlu kiranya dilakukan revisi Undang – undang ataupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Misalnya saja frasa “sejak diketahui dan/ atau ditemukan” direvisi menjadi “sejak terjadi”. Alternatif lainnya berupa pengaturan dengan menambahkan pasal “laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaporkan kepada Pengawas Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)”. Jika mencermati pasal 89 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap. Dukungan sekretariat juga telah diatur dalam pasal 147 ayat (1) bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/ Kota, dibentuk sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota. Namun implementasinya belum seluruhnya fungsi – fungsi manajemen telah diterapkan sebagai tindak lanjutnya. Fungsi pengorganisasian misalnya, pengisian pejabat struktural di Bawaslu Kabupaten/ Kota seperti Kepala Sekretariat dan para Kasubag mayoritas belum terealisasi. Bawaslu Kabupaten masih terasa seperti lembaga adhoc dimana Pegawai Negeri Sipilnya adalah bantuan dari Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya berdampak dalam proses penanganan dugaan pelanggaran dimana pengadministrasiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran tidak sederhana. Bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota yang menangani sedikit kasus pasti tidak masalah. Namun bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota yang menangani banyak kasus akan kedodoran. Norma penanganan pelanggaran dan norma kelembagaan sudah diatur secara matang, namun realitanya belum sepenuhnya terealisasi tindak lanjutnya.Tag
Featured
News
Opini
Populer