FORUM DANA BOS BERUJUNG REKOMENDASI KASN
|
Oleh : Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu Rembang
Sebut saja Adi, PNS senior di Dinas Pendidikan kota garam. Jika dilihat KTPnya, kurang lebih setahun lagi pensiun. Entah mengapa, keinginannya untuk menduduki sebuah jabatan di level kecamatan masih berapi-api. Sampai-sampai dia menyuruh koleganya untuk menjadi “tim suksesnya”, bahkan yang lebih parah lagi, tega-teganya tanda tangan dukungan dari para koleganya dipalsukan. Dia kayak caper sama Bupati. Dia kumpulkan tanda tangan dukungan para PNS koleganya untuk mendukung anak Bupati jika kelak mencalonkan diri sebagai legislator. Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB, Adi terlihat cemas. Sebetulnya, cuaca belum begitu panas. Kipas angin di ruangan kantor Panwaslu Kecamatan Sarang berukuran 3x3 meter, menyala cukup membuat suasana adem. Namun, di ruangan itu, acapkali Adi mengusap keringat di dahinya menggunakan sapu tangan. Padahal, ruangan itu hanya diduduki oleh tiga orang, klarifikator, staf pembantu klarifikator dan Adi. Muka tegang nampak pada pria yang memiliki jabatan sebagai Pengawas Sekolah tersebut. Sekalipun Adi berusaha tenang, namun kecemasan yang dia alami tidak bisa disembunyikan sepenuhnya. Adi dimintai keterangan oleh Bawaslu Rembang, selama setengah jam, pada kasus netralitas ASN. Dalam menjawab pertanyaan dia sangat berhati-hati, seolah ada yang dia sembunyikan. Bahkan sempat meralat jawabannya walau dia sudah keluar ruangan beberapa saat. Kasus tersebut berawal dari surat kaleng yang dikirim ke kantor Bawaslu Rembang. Surat tersebut berisi tentang dukungan kepada anak Bupati jika mencalonkan diri sebagai legislator. Tak tanggung-tanggung, hampir semua Kepala Sekolah SD se-kecamatan Sarang siap mendukung beserta keluarganya. Ada tiga puluh dua orang yang dilaporkan, namun belakangan diketahui yang satu orang bukan ASN, dan dua orang tidak Adir. Menindaklanjuti informasi awal yang diterima, Bawaslu Rembang melakukan pleno untuk memutuskan dilakukan penelusuran. Mengawali proses penelusuran, Bawaslu Rembang membagi tim peminta keterangan sebanyak lima tim. Karena masih bulan puasa Ramadhan, Bawaslu Rembang memutuskan menggunakan kantor Panwascam Sarang yang berjarak sekitar 40 kilometer, dari kantor Bawaslu Rembang. Hal ini untuk mengantisipasi para pihak yang diundang, tidak Adir karena kesibukan dan jarak yang lumayan jauh. Apalagi banyak yang sudah berusia diatas 40 tahunan. Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan bukti-bukti lain yang didapat, yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, Bawaslu Rembang melakukan pleno. Berdasarkan kajian dalam pleno, Bawaslu Rembang, menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh sebagian oknum ASN yang dilaporkan. Selanjutnya Bawaslu Rembang meneruskan ke KASN. Adi tidak sendirian, bersama Trisno dan Karno, mereka menyiapkan surat pernyataan dukungan dari para Kepala Sekolah SD. Karno belakangan diketahui habis berbuat telah memasuki masa pensiun. Mereka bertiga memanfaatkan forum sosialisasi dana BOS untuk menjaring dukungan. Bahkan Trisno berani memalsukan tanda tangan 20 orang Kepala Sekolah. Mereka telah melanggar pasal berlapis di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Antara lain :- Pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa penyelanggara kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun;
- Pasal 3 huruf b menyebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik dan kode perilaku;
- Pasal 4 huruf d menyebutkan bahwa nilai dasar meliputi menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak;
- Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan bahwa kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN
-
- Huruf k memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
- Huruf l melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Tag
Featured
News
Opini
Pengawasan
Pengumuman
Populer
PUBLIKASI
Putusan
Siaran Pers