Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Sengketa Pileg 2024, Bawaslu dan KPU Rembang Perkuat Sinergi untuk Pemilu Berkualitas

Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 pada Senin (20/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tahapan penanganan sengketa hasil pemilu yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu dalam menghadapi tahapan serupa pada pemilu mendatang. Evaluasi tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang bersam

Bawaslu Kabupaten Rembang saat menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024, pada Senin (20/7).

Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 pada Senin (20/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tahapan penanganan sengketa hasil pemilu yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu dalam menghadapi tahapan serupa pada pemilu mendatang.

Evaluasi tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang bersama KPU Kabupaten Rembang. Fokus pembahasan meliputi proses penyusunan keterangan tertulis, pengumpulan alat bukti, koordinasi dengan jajaran pengawas ad hoc, hingga berbagai tantangan yang dihadapi selama penanganan perkara PHPU.

Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Khasanuddin menjelaskan bahwa salah satu perkara yang ditangani adalah Perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-D. Pada perkara tersebut, pemohon mendalilkan adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III akibat dugaan kesalahan penghitungan suara oleh termohon. Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya pemilih dari luar Kabupaten Rembang yang menggunakan hak pilih di TPS 13 Desa Selopuro, Kecamatan Lasem, meskipun tidak tercantum dalam daftar pemilih.

“Sebagai lembaga pemberi keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan serangkaian langkah sistematis untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan didukung data dan fakta hasil pengawasan,” tambahnya.

Bertujuan Meningkatkan Kualitas Penanganan Sengketa

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin, mengatakan kegiatan evaluasi tersebut bukan sekadar meninjau perkara yang telah selesai, tetapi menjadi sarana memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi sengketa hasil pemilu pada masa mendatang.

"Tujuan utama evaluasi ini adalah melihat apa saja yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Penanganan PHPU membutuhkan kesiapan sejak awal tahapan pemilu, terutama dalam hal pengawasan, dokumentasi, dan koordinasi antarjajaran pengawas. Semua hasil pengawasan harus terdokumentasi secara lengkap karena menjadi dasar utama ketika Bawaslu diminta memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," ujar M. Khasanuddin.

Menurutnya, penguatan kapasitas pengawas ad hoc menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi. Sebab, laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa hingga Panwascam merupakan fondasi utama dalam menyusun keterangan tertulis.

"Kami ingin seluruh jajaran memahami bahwa setiap kejadian di lapangan harus dicatat secara rinci. Ketika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, seluruh dokumen tersebut menjadi alat bukti yang sangat menentukan," tambahnya.

Kendala dan Hambatan Selama Proses PHPU

Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang dihadapi selama proses penyelesaian PHPU.

Proses pengumpulan dokumen membutuhkan waktu dan koordinasi yang cukup intensif karena seluruh data harus dihimpun dari berbagai tingkatan pengawasan. Dokumen yang dibutuhkan tidak hanya berasal dari tingkat kabupaten, tetapi juga dari Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa hingga Pengawas TPS.

Di sisi lain, dinamika persidangan yang berlangsung cepat membuat penyelenggara harus mampu bekerja secara cermat, teliti, dan tepat waktu agar seluruh dokumen maupun keterangan dapat disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Meski menghadapi berbagai tantangan tersebut, seluruh proses penyusunan keterangan dapat diselesaikan sesuai tahapan. Bahkan dalam pemaparan evaluasi disebutkan bahwa keterangan yang disampaikan Bawaslu memperoleh apresiasi dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi karena dinilai mampu menjelaskan fakta-fakta hasil pengawasan secara utuh.

Pentingnya Sinergi Antarpenyelenggara

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin, menilai evaluasi bersama menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh.

"Setiap sengketa memberikan pembelajaran yang sangat berharga bagi penyelenggara pemilu. Evaluasi seperti ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara KPU dan Bawaslu sehingga setiap tahapan dapat terdokumentasi dengan baik dan apabila terjadi sengketa, seluruh proses penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan regulasi yang berlaku," kata Moh. Zaenal Arifin.

Menurutnya, dokumentasi administrasi yang tertib serta komunikasi yang baik antarpenyelenggara merupakan faktor penting dalam menjaga integritas hasil pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang berharap seluruh pengalaman selama penanganan PHPU Pemilu Legislatif 2024 dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pengawasan, administrasi, koordinasi, dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Dengan demikian, setiap tahapan pemilu di masa mendatang dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi sengketa hasil pemilu.

Penulis : Aris

Foto : Ian

Editor : Hanif