Lompat ke isi utama

Berita

Diduga Melanggar Aturan Kampanye Kades dan Perangkat Desa Diperiksa Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid saat melakukan permintaan keterangan

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid saat melakukan permintaan keterangan.

REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang baru-baru ini menangani dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa berinisial M dan J dari Sarang dan Sedan, serta A seorang Perangkat Desa dari Sarang telah menjalani serangkaian permintaan keterangan di Bawaslu Rembang.

Kades M diadukan ke Bawaslu Rembang terkait unggahan di media sosial yang diduga menunjukkan keberpihakannya ke salah satu paslon Bupati dan dan Wakil Bupati, sedangkan Kades J ditemukan oleh Panwascam hadir di acara kampanye salah satu Paslon. Perangkat Desa A juga sama seperti yang dilakukan oleh Kades J.

Kasus yang menyangkut Kades telah diproses di Sentra Gakkumdu, tetapi karena alat bukti tidak cukup, maka kasus tersebut tidak diteruskan di tahap penyidikan. Namun, karena ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu UU Desa, maka Bawaslu meneruskan ke pihak berwenang yaitu Bupati Rembang. Demikian juga dengan Perangkat Desa A, kasus ini diduga melanggar UU Desa, maka diteruskan ke Kades selaku atasannya.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, Rabu (6/11/2024) mengatakan, sebelum masa kampanye dimulai, telah menyebarkan surat imbauan ke seluruh Kades dan Perangkat Desa agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilihan. Dalam surat imbauan itu disampaikan mengenai ketentuan peraturan-undangan yang mengatur netralitas Kepala Desa dan Perangkatnya, UU Pemilihan dan UU Desa baik norma larangan maupun norma sanksinya.

“Saya menghormati bahwa Kades dan Perangkat Desa memiliki hak pilih, namun harusnya tidak secara vulgar mempertontonkan ke publik tentang pilihannya,” kata Totok.