Desa Anti Politik Uang: Harapan Tinggi Untuk Warga Pasar Banggi
|
[caption id="attachment_2394" align="alignnone" width="1280"]
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin memberikan pemaparan materi kepada warga Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, pada Sabtu (28/8).[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menaruh harapan tinggi kepada warga Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang untuk menolak politik uang setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada.
Tak pelak, Bawaslu Rembang menjadikan desa tersebut sebagai Desa Anti Politik Uang tahun 2021. Peresmian program tersebut dihelat di tempat wisata Jembatan Merah Mangrove daerah setempat pada Sabtu (28/8).
Kegiatan itu di ikuti oleh 20 orang warga setempat yang terdiri dari aparat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Dalam kegiatan itu turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik SholihatunS.Ag., M.Pd., serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Rembang.
“Politik uang yang terjadi di negeri ini seperti lingkaran setan, maka harus kita putus,” kata Anik saat memberikan pengarahan.
Ia berharap, para warga Desa Pasar Bangi dapat memilih kandidat dalam Pemilu atau Pilkada bukan karena pertimbangan uang.
Dinyatakan Anik, semua lapisan masyarakat memiliki peran dalam setiap perhelatan Pemilu maupun Pemilihan. “Para warga yang hadir disini juga bisa menyampaikan minimal kepada orang terdekat, agar tidak melakukan politik uang. Sebab, politik uang itu merusak demokrasi,” kata Anik.
Ditambahkan, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Maftuhin menjelaskan dampak jangka panjang yang akan diterima dari politik uang. Dari sisi calon peserta yang menggunakan politik uang, ketika sudah menjadi pemimpin, maka akan memikirkan bagaimana uang yang dikeluarkan politik uang bisa dikembalikan. Yang mengakibatkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, seperti korupsi.
Di sela-sela acara anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi menegaskan, niatan untuk menolak politik uang itu perlu ditancapkan kedalam sanubari. “Bahwa politik uang itu rusak, kotor, dan selanyaknya tidak boleh dilakukan,” tegas dia.
Untuk menghilangkan politik uang itu perlu proses yang panjang, karena praktik politik uang sudah mengakar dan menjadi kebiasaan di setiap perhelatan Pemilu atau Pilkada, "Maka dari itu, mulailah dari kita sendiri untuk menolak politik uang, setelah itu sampaikanlah kepada keluarga dan komunitas-komunitas terdekat kita," tutur Amin.
Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa menjelaskan terkait regulasi penegakan pelanggaran pidana Pemilu. Dalam proses penegakan pidana Pemilu, Bawaslu Kabupaten Rembang ditemani oleh Kejaksaan dan Kepolisian, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Oleh karena itu, jelas dia, dalam proses penegakan yang dilakukan, baik Bawaslu, Kejaksaan maupun Kepolisian harus satu suara, terkait adanya dugaan pelanggaran. "Ketika Bawaslu Rembang menyatakan ada pelanggaran, tapi kejaksaan dan kepolisian menyatakan tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan, " jelas Soffa.
Dengan begitu, perlu ikhtiar bersama-sama untuk memutus mata rantai politik uang, dari segi Bawaslu dengan kita melakukan penegakan hukum, sosialisasi, dan lain sebagainya, sedangkan dari pemerintah desa memberikan sosialisasi kepada warganya, dan sebagai pribadi, kita harus menancapkan kepada diri sendiri, bahwa politik uang itu tidak dibenarkan oleh agama dan negara.
Setali tiga uang, anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Muttaqiin mengajak kepada diri kita sendiri, untuk melakukan pencegahan politik uang secara personal, dengan mengajak kepada tiap-tiap masyarakat untuk menolak politik uang.
Sementara itu, Kepala Desa Pasar Bangi, Rasno mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Rembang sudah menunjuk Desa Pasar Banggi sebagai Desa Anti Politik Uang, bahkan telah mengedukasi masyarakat terkait dilarang nya politik uang.
[caption id="attachment_2399" align="alignnone" width="1280"]
Kepala Desa Pasar Banggi, Rasno melakukann penandatanganan akta Deklarasi antara Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepala desa, Ketua/anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan RW/ RT, Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Tokoh agama/ tokoh Masyaraakat serta Kader Desa Pengawasaan pada Sabtu (28/8).[/caption]
Di akhir acara, Pada akhir acara, dilakukan pembacaan piagam deklarasi yang isinya mewujudkan Pemilu/ Pemilihan yang damai, bersih, luber, Jurdil aman, demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran dan mengawasi serta melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada diwilayah desa tersebut.
Setelah deklarasi selanjutnya prosesi penandatanganan akta Deklarasi antara Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepala desa, Ketua/anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan RW/ RT, Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Tokoh agama/ tokoh Masyaraakat serta Kader Desa Pengawasaan. (Humas Bawaslu Kabupaten Rembang)
[caption id="attachment_2396" align="alignnone" width="1280"]
Bawaslu berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pasar Banggi dalam acara Pengembangan Desa Politik Uang pada Sabtu (28/8).[/caption]
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin memberikan pemaparan materi kepada warga Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, pada Sabtu (28/8).[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menaruh harapan tinggi kepada warga Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang untuk menolak politik uang setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada.
Tak pelak, Bawaslu Rembang menjadikan desa tersebut sebagai Desa Anti Politik Uang tahun 2021. Peresmian program tersebut dihelat di tempat wisata Jembatan Merah Mangrove daerah setempat pada Sabtu (28/8).
Kegiatan itu di ikuti oleh 20 orang warga setempat yang terdiri dari aparat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Dalam kegiatan itu turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik SholihatunS.Ag., M.Pd., serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Rembang.
“Politik uang yang terjadi di negeri ini seperti lingkaran setan, maka harus kita putus,” kata Anik saat memberikan pengarahan.
Ia berharap, para warga Desa Pasar Bangi dapat memilih kandidat dalam Pemilu atau Pilkada bukan karena pertimbangan uang.
Dinyatakan Anik, semua lapisan masyarakat memiliki peran dalam setiap perhelatan Pemilu maupun Pemilihan. “Para warga yang hadir disini juga bisa menyampaikan minimal kepada orang terdekat, agar tidak melakukan politik uang. Sebab, politik uang itu merusak demokrasi,” kata Anik.
Ditambahkan, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Maftuhin menjelaskan dampak jangka panjang yang akan diterima dari politik uang. Dari sisi calon peserta yang menggunakan politik uang, ketika sudah menjadi pemimpin, maka akan memikirkan bagaimana uang yang dikeluarkan politik uang bisa dikembalikan. Yang mengakibatkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, seperti korupsi.
Di sela-sela acara anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi menegaskan, niatan untuk menolak politik uang itu perlu ditancapkan kedalam sanubari. “Bahwa politik uang itu rusak, kotor, dan selanyaknya tidak boleh dilakukan,” tegas dia.
Untuk menghilangkan politik uang itu perlu proses yang panjang, karena praktik politik uang sudah mengakar dan menjadi kebiasaan di setiap perhelatan Pemilu atau Pilkada, "Maka dari itu, mulailah dari kita sendiri untuk menolak politik uang, setelah itu sampaikanlah kepada keluarga dan komunitas-komunitas terdekat kita," tutur Amin.
Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa menjelaskan terkait regulasi penegakan pelanggaran pidana Pemilu. Dalam proses penegakan pidana Pemilu, Bawaslu Kabupaten Rembang ditemani oleh Kejaksaan dan Kepolisian, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Oleh karena itu, jelas dia, dalam proses penegakan yang dilakukan, baik Bawaslu, Kejaksaan maupun Kepolisian harus satu suara, terkait adanya dugaan pelanggaran. "Ketika Bawaslu Rembang menyatakan ada pelanggaran, tapi kejaksaan dan kepolisian menyatakan tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan, " jelas Soffa.
Dengan begitu, perlu ikhtiar bersama-sama untuk memutus mata rantai politik uang, dari segi Bawaslu dengan kita melakukan penegakan hukum, sosialisasi, dan lain sebagainya, sedangkan dari pemerintah desa memberikan sosialisasi kepada warganya, dan sebagai pribadi, kita harus menancapkan kepada diri sendiri, bahwa politik uang itu tidak dibenarkan oleh agama dan negara.
Setali tiga uang, anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Muttaqiin mengajak kepada diri kita sendiri, untuk melakukan pencegahan politik uang secara personal, dengan mengajak kepada tiap-tiap masyarakat untuk menolak politik uang.
Sementara itu, Kepala Desa Pasar Bangi, Rasno mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Rembang sudah menunjuk Desa Pasar Banggi sebagai Desa Anti Politik Uang, bahkan telah mengedukasi masyarakat terkait dilarang nya politik uang.
[caption id="attachment_2399" align="alignnone" width="1280"]
Kepala Desa Pasar Banggi, Rasno melakukann penandatanganan akta Deklarasi antara Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepala desa, Ketua/anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan RW/ RT, Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Tokoh agama/ tokoh Masyaraakat serta Kader Desa Pengawasaan pada Sabtu (28/8).[/caption]
Di akhir acara, Pada akhir acara, dilakukan pembacaan piagam deklarasi yang isinya mewujudkan Pemilu/ Pemilihan yang damai, bersih, luber, Jurdil aman, demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran dan mengawasi serta melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada diwilayah desa tersebut.
Setelah deklarasi selanjutnya prosesi penandatanganan akta Deklarasi antara Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepala desa, Ketua/anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan RW/ RT, Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Tokoh agama/ tokoh Masyaraakat serta Kader Desa Pengawasaan. (Humas Bawaslu Kabupaten Rembang)
[caption id="attachment_2396" align="alignnone" width="1280"]
Bawaslu berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pasar Banggi dalam acara Pengembangan Desa Politik Uang pada Sabtu (28/8).[/caption]Tag
News