Corona Melanda, Akses Informasi Bawaslu Rembang Tetap Tersedia
|
[caption id="attachment_1879" align="alignnone" width="1040"]
Bawaslu Rembang mendengarkan Video Teleconverensi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang membahas tentang PPID[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang tetap menyediakan akses informasi publik, ditengah pola kerja Work From Home (WFH) akibat epidemi Covid-19.
Setiap hari masih ada pegawai yang piket melayani akses informasi tersebut.
Bawaslu Rembang juga sudah mempunyai wadah untuk melayani kebutuhan data dan informasi bagi masyarakat yaitu laman wabsite PPID Bawaslu Rembang http://ppid.rembang.bawaslu.go.id/.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses data dan informasi tanpa harus datang ke kantor Bawaslu Rembang, ditengah anjuran pemerintah untuk social distancing akibat wabah Covid-19 yang merebak ini.
Baru-baru ini Bawaslu Rembang juga menerima Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada selasa (31/3) melakukan teleconverensi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membahas surat ini.
Anggota Bawaslu Rembang Ahmad Soffa mengatakan, akan segara membuat Surat Keputusan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. “Kami segera membuat SK PPID, sembari menunggu Standard Operate Procedure (SOP) dari Provinsi,” kata dia.
Saat ini, Bawaslu Rembang juga sedang menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Penyusunan ini untuk memenuhi kewajiban akses atas informasi publik berkaitan dengan hasil kerja-kerja pengawasan baik di Pemilu dan Pemilihan.(*)
Bawaslu Rembang mendengarkan Video Teleconverensi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang membahas tentang PPID[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang tetap menyediakan akses informasi publik, ditengah pola kerja Work From Home (WFH) akibat epidemi Covid-19.
Setiap hari masih ada pegawai yang piket melayani akses informasi tersebut.
Bawaslu Rembang juga sudah mempunyai wadah untuk melayani kebutuhan data dan informasi bagi masyarakat yaitu laman wabsite PPID Bawaslu Rembang http://ppid.rembang.bawaslu.go.id/.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses data dan informasi tanpa harus datang ke kantor Bawaslu Rembang, ditengah anjuran pemerintah untuk social distancing akibat wabah Covid-19 yang merebak ini.
Baru-baru ini Bawaslu Rembang juga menerima Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada selasa (31/3) melakukan teleconverensi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membahas surat ini.
Anggota Bawaslu Rembang Ahmad Soffa mengatakan, akan segara membuat Surat Keputusan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. “Kami segera membuat SK PPID, sembari menunggu Standard Operate Procedure (SOP) dari Provinsi,” kata dia.
Saat ini, Bawaslu Rembang juga sedang menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Penyusunan ini untuk memenuhi kewajiban akses atas informasi publik berkaitan dengan hasil kerja-kerja pengawasan baik di Pemilu dan Pemilihan.(*)
Tag
News