COOLING SYSTEM UPAYA UNTUK MENEKAN POLARISASI
humas | Selasa, Agustus 13, 2024 - 10:14
Pasca penyelanggaraan Pemilu 2024, diperlukan merajut kembali persatuan dan kesatuan di tengah-tengah masyarakat, agar kembali bergandengan tangan untuk melaksanakan pembangunan bangsa demi melanjutkan visi Indonesia Emas Tahun 2045, “demikian arahan Kapolda Jateng, Brigjen Pol. Ribut Hari Wibowo, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Senin, 12/8/2024 di hotel Artos Magelang.
Pemilu berpotensi memunculkan polarisasi di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan politik. Bukan itu saja, namun beberapa hal seperti disinformasi, propaganda, black campaign dan hoaks dapat menyebabkan perpecahan serta menimbulkan gangguan kamtibmas.
Untuk itulah diperlukan upaya untuk mencegah polarisasi, “kata Kapolda”. Upaya yang bisa dilakukan diantaranya adalah cooling system, seperti:
Merangkul para tokoh, akademisi, dan berbagai elemen lainnya seperti buruh, mahasiswa, Ormas maupun LSM agar ikut menyuarakan narasi persatuan dan kesatuan;
Melaksanakan kegiatan yang dapat menyejukkan suasana;
Laksanakan kegiatan sosial, dengan melibatkan semua elemen masyarakat untuk tingkatkan empati dan kohesi sosial Masyarakat;
Mengoptimalkan pembuatan dan amplifikasi konten positif untuk membangun partisipasi Masyarakat dalam antisipasi konflik;
Melakukan patrol cyber, jika dtemukan konten hoaks/ provokatif lakukan take down bekerjasama dengan stakeholder terkait;
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan professional terhadap pihak yang sengaja memecah belah bangsa dan menimbulkan konflik.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jateng juga menyinggung masalah netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pilkada. Beberapa dasar hukum sebagai rujukan disampaikan oleh Kapolda, seperti:
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada berbunyi “Dalam kampanye Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri, dan TNI”. Selanjutnya di Pasal 71 Ayat (1) berbunyi “Pejabat Daerah, ASN, Polri dan TNI dilarang membuat keputusan yang menguntungkan/ merugikan salah satu Paslon”.
Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri berbunyi “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis”. Pasal 28 Ayat (2) berbunyi “Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.
Pasal 4 huruf h Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik”. Selanjutnya di Pasal 9 huruf f berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
STR/246/III/OPS.1.3./2022 tanggal 22 Maret 2022,18 direktif dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.
Pada penghujung sambutannya Kapolda berharap agar para pihak yang memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban berbagi habis pekerjaan, sehingga semua lini bisa bekerjasama dengan baik, untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.