Lompat ke isi utama

Berita

Buntut Pembagian Air Bersih, Direktur PDAM Diperiksa Bawaslu Rembang

Bawaslu saat melakukan klarifikasi Direktur PDAM Kabupaten Rembang, di Kantor Bawaslu Rembang (21/10).

Bawaslu saat melakukan klarifikasi Direktur PDAM Kabupaten Rembang, di Kantor Bawaslu Rembang (21/10).

Rembang– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mintai keterangan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rembang terkait dugaan pelanggaran, pada Senin (21/10).

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam distribusi air bersih pada kampanye Pemilihan tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait pembagian air bersih yang dilakukan PDAM, yang dilakukan dengan menggunakan banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati disejumlah wilayah.

Sebagai langkah awal, Bawaslu telah memanggil dan memeriksa direktur PDAM serta beberapa pihak terkait untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

"Bukan hanya Direktur PDAM yang kami mintai keterangan, namun Tim Kampanye dan beberapa pihak yang terlibat dalam pembagian air bersih juga kami mintai keterangan", ungkap Totok.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini di beberapa wilayah mengalami kekeringan. Hal ini merupakan kesempatan untuk membagi air bersih, sebagai bentuk empati kepada pihak yang membutuhkan. Pada masa kampanye ini juga tepat kiranya jika tim kampanye ambil bagian memanfaatkan momen tersebut.

Bawaslu menegaskan bahwa di masa kampanye potensi pelanggaran pasti ada. Termasuk pembagian air bersih. Untuk itu Bawaslu mengapresiasi peran masyarakat di dalam ikut berpartisipasi mengawasi jalannya kampanye. Peran masyarakat akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan, sehingga kualitas Pemilihan semakin meningkat, harapannya.

Belajar dari kasus ini, Bawaslu mengimbau agar para pihak lebih berhati-hati dalam melakukan kampanye. Idealnya kampanye harus memberitahukan ke kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu. Selanjutnya pelaksanaan kampanye harus mematuhi norma-norma yang berlaku, disamping itu kampanye harus dijadikan sarana untuk memberikan pendidikan ke pemilih. (*)