Lompat ke isi utama

Berita

Bitingan Deklarasikan Jadi Desa Anti Politik Uang

[caption id="attachment_3096" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin saat memberikan sambutan pada acara pengembangan desa anti politik uang, pada Rabu (15/03)[/caption] REMBANG - Bawaslu Rembang deklarasikan Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang sebagai desa anti politik uang. Deklarasi tersebut dihelat di kopi wahyu merindu daerah setempat, pada Rabu (15/3). Pada perhelatan itu, dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua/ Anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan RT/ RW, Organisasi Keagamaan/ Kemasyarakatan, Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat, Kader Desa Pengawasan dan masyarakat Desa Bitingan. Dalam Sambutannya, Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa menyampaikan terimakasih kepada Kepala Desa dan masyarakat Desa Bitingan yang telah menyediakan tempat dan menyambut baik kegiatan deklarasi Desa Bitingan sebagai desa anti politik uang. “Ini awal yang baik menuju penyelenggaraan Pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang,” Kata Soffa. Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Bitingan, Sutamir menyampaikan agar masyarakat Desa Bitingan lebih melek dan perhatian akan hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti halnya politik uang yang ada di masyarakat. Selaras dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan, adanya kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bawaslu dan Desa, sama-sama mensukseskan Pemilu dalam rangka meningkatkan pencegahan, pengawasan terhadap Pemilu yang akan berlangsung. Tuhin menjelaskan, masyarakat Desa Bitingan tidak hanya sebagai pemilih saja, namun juga terlibat dalam mengawal, dan mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu, selain itu berani menolak politik uang. “Berani menolak politik uang dan laporkan ke Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran,” terang Tuhin. Tuhin menambahkan, dampak jangka panjang yang akan diterima dari politik uang. Dari sisi calon peserta yang menggunakan politik uang, ketika sudah menjadi pemimpin, maka akan memikirkan bagaimana uang yang dikeluarkan politik uang bisa dikembalikan. “Hal ini akan mengakibatkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, seperti korupsi”. kata Tuhin. Oleh karena itu, mulai berfikir panjang terhadap pemberian apapun yang diberikan, atau disebut pemberian bersayap. “Mulai mengenal berbagai pola-pola pemberian dalam bentuk apapun saat Pemilihan ataupun Pemilu, itu hal yang dilarang,”. Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan, setelah terpilihnya Desa Bitingan sebagai Desa Anti Politik Uang, dapat menumbuhkan kesadaran diri pada masyarakat, mengingat fenomena Politik uang sudah menjalar kemana-mana. “Maka dari itu, mulailah dari kita sendiri untuk menolak politik uang, dan dari sini diharapkan warga bisa berbagi ilmu pengetahuan kepada warga lain serta bisa merambah ke desa-desa yang lain,” Terang Amin. Pada akhir acara, dilakukan pembacaan piagam deklarasi yang isinya mewujudkan Pemilu/ Pemilihan yang damai, bersih, luber, jurdil aman, demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran dan mengawasi serta melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada diwilayah desa tersebut. Setelah deklarasi selanjutnya prosesi penandatanganan akta Deklarasi antara Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepala Desa, Ketua/ Anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan RT/ RW, Organisasi Keagamaan/ Kemasyarakatan, Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat, Kader Desa Pengawasan. (*)
Tag
News