Berpotensi Terjadi Sengketa, Bawaslu Sampaikan Cara Penyelesaiannya
|
[caption id="attachment_2711" align="alignnone" width="1600"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menggundang stakeholder untuk menyampaikan cara penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kantor Bawslu Kabupaten Rembang, pada Rabu (13/7)[/caption]
Rembang – Penyelenggaraan pemilu 2024 memiliki potensi sengketa pada sejumlah tahapannya. Tak pelak, Bawaslu Rembang mengundang sejumlah stakeholder untuk menyampaikan cara penyelesaiannya.
Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, ada beberapa potensi sengketa proses pada perhelatan pemilu mendatang, diantaranya pada tahapan penetapan partai politik peserta pemilu, pencalonan anggota DPD, penetapan DCS , penetapan DCT, penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden dan saat kampanye.
“Dari beberapa potensi itu, maka Bawaslu Rembang melakukuan pencegahan dan penindakan di wilayah ini, terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” kata Amin disela kegiatan Rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses pemilu Bawaslu Rembang di Rembang, pada Rabu (13/7).
Amin menjelaskan, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu (PSAP) dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (PSPP). “Adanya sengketa proses pemilu tersebut akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang objeknya berupa keputusan atau berita acara,” jelasnya.
Dibeberkan Amin, bahwa sengketa proses pemilu itu di sebabkan karena hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain, atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, kjeputusan KPU kabupaten/kota. Keputusan sebagaimana hal tersebut berupa surat keputusan dan/atau berita acara.
Ditambahkan Amin, untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu, mekanismenya setelah Bawaslu menerima permohonan secara lengkap, langkah yang ditempuh adalah mengundang para pihak untuk dilakukan mediasi. "Kalau di proses mediasi tidak mencapai permufakatan, maka dilanjutkan proses adjudikasi. Dalam Adjudikasi, outputnya nanti adalah putusan," tambahnya.
Sifat putusannya Bawaslu, ujar Amin, bersifat mengikat dan mengikat, kecuali untuk tiga tahapan yaitu penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan daftar caleg tetap, dan penetapan calon presiden dan wakil presiden. Atas tiga tahapan itu, bisa dilakukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta dilakulan secara cepat dan sederhana. Pada satu kesempatan, langsung dilakukan mediasi dan diputuskan. "Penyelesaiannya pada saat itu juga," ucapnya.
Dalam rakor tersebut ada beberapa instansi yang dihadirkan, diantaranya Kepolisian Resor (polres) Rembang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Badan kesatuan bangsa dan politik masyarakat (Bakesbangpolinmas) Rembang, serta perwakilan Advokat.
Harapannya, dengan menggandeng beberapa instansi tersebut, bisa memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pihak yang kelak berpotensi terlibat penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa dilakukan karena tahapan pemilu serentak 2024 sudah mulai, maka perlu dilakukan pencegahan terkait potensi sengketa Pemilu 2024 mendatang. "Kami melakukan kegiatan ini guna mencegah potensi sengketa pemilu 2024 mendatang, agar kalak jika terjadi sengketa dapat diminimalisir, "kata dia. (*)
[caption id="attachment_2712" align="alignnone" width="1600"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menggundang stakeholder untuk menyampaikan cara penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kantor Bawslu Kabupaten Rembang, pada Rabu (13/7)[/caption]
Bawaslu Kabupaten Rembang menggundang stakeholder untuk menyampaikan cara penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kantor Bawslu Kabupaten Rembang, pada Rabu (13/7)[/caption]
Rembang – Penyelenggaraan pemilu 2024 memiliki potensi sengketa pada sejumlah tahapannya. Tak pelak, Bawaslu Rembang mengundang sejumlah stakeholder untuk menyampaikan cara penyelesaiannya.
Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, ada beberapa potensi sengketa proses pada perhelatan pemilu mendatang, diantaranya pada tahapan penetapan partai politik peserta pemilu, pencalonan anggota DPD, penetapan DCS , penetapan DCT, penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden dan saat kampanye.
“Dari beberapa potensi itu, maka Bawaslu Rembang melakukuan pencegahan dan penindakan di wilayah ini, terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” kata Amin disela kegiatan Rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses pemilu Bawaslu Rembang di Rembang, pada Rabu (13/7).
Amin menjelaskan, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu (PSAP) dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (PSPP). “Adanya sengketa proses pemilu tersebut akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang objeknya berupa keputusan atau berita acara,” jelasnya.
Dibeberkan Amin, bahwa sengketa proses pemilu itu di sebabkan karena hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain, atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, kjeputusan KPU kabupaten/kota. Keputusan sebagaimana hal tersebut berupa surat keputusan dan/atau berita acara.
Ditambahkan Amin, untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu, mekanismenya setelah Bawaslu menerima permohonan secara lengkap, langkah yang ditempuh adalah mengundang para pihak untuk dilakukan mediasi. "Kalau di proses mediasi tidak mencapai permufakatan, maka dilanjutkan proses adjudikasi. Dalam Adjudikasi, outputnya nanti adalah putusan," tambahnya.
Sifat putusannya Bawaslu, ujar Amin, bersifat mengikat dan mengikat, kecuali untuk tiga tahapan yaitu penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan daftar caleg tetap, dan penetapan calon presiden dan wakil presiden. Atas tiga tahapan itu, bisa dilakukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta dilakulan secara cepat dan sederhana. Pada satu kesempatan, langsung dilakukan mediasi dan diputuskan. "Penyelesaiannya pada saat itu juga," ucapnya.
Dalam rakor tersebut ada beberapa instansi yang dihadirkan, diantaranya Kepolisian Resor (polres) Rembang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Badan kesatuan bangsa dan politik masyarakat (Bakesbangpolinmas) Rembang, serta perwakilan Advokat.
Harapannya, dengan menggandeng beberapa instansi tersebut, bisa memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pihak yang kelak berpotensi terlibat penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa dilakukan karena tahapan pemilu serentak 2024 sudah mulai, maka perlu dilakukan pencegahan terkait potensi sengketa Pemilu 2024 mendatang. "Kami melakukan kegiatan ini guna mencegah potensi sengketa pemilu 2024 mendatang, agar kalak jika terjadi sengketa dapat diminimalisir, "kata dia. (*)
[caption id="attachment_2712" align="alignnone" width="1600"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menggundang stakeholder untuk menyampaikan cara penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kantor Bawslu Kabupaten Rembang, pada Rabu (13/7)[/caption]Tag
News