Berharap Pengawasan Partisipasi Aktif Mahasiswa STAI Al Anwar
|
[caption id="attachment_2519" align="alignnone" width="2560"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Maftuhin saat memberikan materi dalam acara Goes to School di STAI Al Anwar, Minggu (12/12)[/caption]
Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan upaya peningkatan pengawasan partisipatif dengan menggandeng STAI Al Anwar. Upaya tersebut tersampaikan melalui program Bawaslu goes to campus.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula STAI Al Anwar pada (12/12) itu, dihadiri oleh para civitas akademik disambut dengan sangat antusias.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M Maftuhin mengatakan pihaknya sengaja melakukan sosialisasi guna memberikan pencerahan bagi mahasiswa terkait pentingnya demokrasi. "Kami memberikan sosisalisasi ini agar mahasiswa berpikir untuk negara ini lebih maju dalam berdemokrasi," jelasnya.
ia menjelaskan, salah satu ciri negara demokratis adalah adanya Pemilu dan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. "Rakyatlah yang memegang kekuasaan dalam menentukan pilihannya," jelasnya.
Dalam Pemilu secara konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 ada dua kategori. Pertama, Pemilu secara umum yang meliputi pemilu presiden, pemilu legislatif (DPR, DPRD dan DPD). kedua, Pilkada yang meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Secara eksplisit Pilkada dilakukan secara demokrasi, tetapi setelah adanya putusan MK Nomor 55 tahun 2019 yang mengkategorikan Pemilu dan Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu, Pilkada menjadi bagian dari pengertian Pemilu dan asas-asas yang ada dalam Pemilu harus di terapkan dalam Pilkada," jelas Tuhin.
Disebutkan Tuhin filosofi dalam Pemilu meliputi; Pemilu sebagai sarana suksesi kepemimpinan secara konstitusional yang dilaksanakan dalam periode waktu terentu, sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi, sebagai sarana partisipasi masyarakat. "Masyarakat diharap ikut berkontribusi dengan cara menyuarakan hak politiknya dalam Pemilu," tambahnya.
Tidak hanya itu, filosofi Pemilu juga sebagai ajang kontestasi peserta untuk mendapatkan dukungan Pemilih, dalam Pemilu juga ada pertarungan Capital dan Liberal serta Pemilu Indonesia menerapkan konsep one man one vote.
Selain filosofi, tuhin juga menjelaskan mengenai Standar Pemilu demokrasi atau 15 elemen yang harus ada dalam Pemilu meliputi; Strukturisasi kerangka hukum, Sistem Pemilu, Penetapan dapil, Hak memilih dan dipilih, Akses suara bagi parpol dan kandidat, Kampanye Pemilu yang demokratis, Akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat Dana, kampanye dan pembiayaan kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara dan tabulasi, Peran keterwakilan parpol dan kandidat, Pemantau Pemilu Kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu.
Dengan begitu, Pemilu perlu diawasi agar memiliki integritas dan kredibilitas sehingga bisa berjalan sesuai asas LUBERJURDIL. Dan potensi pelanggaran bisa berkurang seperti Politik uang, Netralitas ASN/TNI/POLRI, netralitas media massa dan politik identitas (issue SARA).
Ia berharap, Semakin banyak mata yang mengawasi, maka akan berkurang pelanggarannya, sehingga pelaksanaan Pemilu akan semakin berkualitas. “Sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari elemen masyarakat yang terdidik, dapat mewakili komunitas cerdik cendikia harus mengambil peran dalam proses pengawasan Pemilu (berpartisipasi),” harapnya.
Sambung maftuhin, Peran yang dapat dilakukan mahasiswa antara lain; menjadi penyelenggara Pemilu, memantau Pemilu, melakukan kajian & pendidikan politik, riset survey, jejak pendapat (polling), quick count. Dengan peran tersebut, dapat menciptakan pemilu dan pemilihan yang bermartabat dan berintegritras
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa menjelaskan perlindungan saksi dalam mekanisme penanganan pelanggaran baik pemilu ataupun pilkada. “Bahwa untuk perlindungan saksi tidak dicover dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, akan tetapi mekanisme itu berada di Undang-Undang yang lain,” jelasnya.
Soffa menambahkan, meskipun di Bawaslu tidak ada aturan untuk melindungi saksi, namun apabila ada pelapor atau saksi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu, maka akan di rahasiakan identitasnya. “Apabila ada pelapor atau saksi memberikan keterangannya ke kantor Bawaslu dan tidak mau di ketahui identitasnya, maka kami akan merahasiakan rahasiakan identitasnya,” ujar soffa.
Ia berharap, mahasiswa dapat melakukan kajian-kajian, diskusi dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) “Forum Ahadan” yang dimiliki STAI AL Anwar, untuk membahas terkait urgensi perlindungan saksi dan pelapor. Nantinya, hasil tersebut bisa menjadi rekomendasi pembuat regulasi, agar dibuat peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. “Dengan adanya peraturan itu, masyarakat akan merasa terlindungi sehingga tidak takut melapor atau menjadi saksi saat ada dugaan pelanggaran,” harapnya. (*)
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Maftuhin saat memberikan materi dalam acara Goes to School di STAI Al Anwar, Minggu (12/12)[/caption]
Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan upaya peningkatan pengawasan partisipatif dengan menggandeng STAI Al Anwar. Upaya tersebut tersampaikan melalui program Bawaslu goes to campus.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula STAI Al Anwar pada (12/12) itu, dihadiri oleh para civitas akademik disambut dengan sangat antusias.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M Maftuhin mengatakan pihaknya sengaja melakukan sosialisasi guna memberikan pencerahan bagi mahasiswa terkait pentingnya demokrasi. "Kami memberikan sosisalisasi ini agar mahasiswa berpikir untuk negara ini lebih maju dalam berdemokrasi," jelasnya.
ia menjelaskan, salah satu ciri negara demokratis adalah adanya Pemilu dan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. "Rakyatlah yang memegang kekuasaan dalam menentukan pilihannya," jelasnya.
Dalam Pemilu secara konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 ada dua kategori. Pertama, Pemilu secara umum yang meliputi pemilu presiden, pemilu legislatif (DPR, DPRD dan DPD). kedua, Pilkada yang meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Secara eksplisit Pilkada dilakukan secara demokrasi, tetapi setelah adanya putusan MK Nomor 55 tahun 2019 yang mengkategorikan Pemilu dan Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu, Pilkada menjadi bagian dari pengertian Pemilu dan asas-asas yang ada dalam Pemilu harus di terapkan dalam Pilkada," jelas Tuhin.
Disebutkan Tuhin filosofi dalam Pemilu meliputi; Pemilu sebagai sarana suksesi kepemimpinan secara konstitusional yang dilaksanakan dalam periode waktu terentu, sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi, sebagai sarana partisipasi masyarakat. "Masyarakat diharap ikut berkontribusi dengan cara menyuarakan hak politiknya dalam Pemilu," tambahnya.
Tidak hanya itu, filosofi Pemilu juga sebagai ajang kontestasi peserta untuk mendapatkan dukungan Pemilih, dalam Pemilu juga ada pertarungan Capital dan Liberal serta Pemilu Indonesia menerapkan konsep one man one vote.
Selain filosofi, tuhin juga menjelaskan mengenai Standar Pemilu demokrasi atau 15 elemen yang harus ada dalam Pemilu meliputi; Strukturisasi kerangka hukum, Sistem Pemilu, Penetapan dapil, Hak memilih dan dipilih, Akses suara bagi parpol dan kandidat, Kampanye Pemilu yang demokratis, Akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat Dana, kampanye dan pembiayaan kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara dan tabulasi, Peran keterwakilan parpol dan kandidat, Pemantau Pemilu Kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu.
Dengan begitu, Pemilu perlu diawasi agar memiliki integritas dan kredibilitas sehingga bisa berjalan sesuai asas LUBERJURDIL. Dan potensi pelanggaran bisa berkurang seperti Politik uang, Netralitas ASN/TNI/POLRI, netralitas media massa dan politik identitas (issue SARA).
Ia berharap, Semakin banyak mata yang mengawasi, maka akan berkurang pelanggarannya, sehingga pelaksanaan Pemilu akan semakin berkualitas. “Sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari elemen masyarakat yang terdidik, dapat mewakili komunitas cerdik cendikia harus mengambil peran dalam proses pengawasan Pemilu (berpartisipasi),” harapnya.
Sambung maftuhin, Peran yang dapat dilakukan mahasiswa antara lain; menjadi penyelenggara Pemilu, memantau Pemilu, melakukan kajian & pendidikan politik, riset survey, jejak pendapat (polling), quick count. Dengan peran tersebut, dapat menciptakan pemilu dan pemilihan yang bermartabat dan berintegritras
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa menjelaskan perlindungan saksi dalam mekanisme penanganan pelanggaran baik pemilu ataupun pilkada. “Bahwa untuk perlindungan saksi tidak dicover dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, akan tetapi mekanisme itu berada di Undang-Undang yang lain,” jelasnya.
Soffa menambahkan, meskipun di Bawaslu tidak ada aturan untuk melindungi saksi, namun apabila ada pelapor atau saksi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu, maka akan di rahasiakan identitasnya. “Apabila ada pelapor atau saksi memberikan keterangannya ke kantor Bawaslu dan tidak mau di ketahui identitasnya, maka kami akan merahasiakan rahasiakan identitasnya,” ujar soffa.
Ia berharap, mahasiswa dapat melakukan kajian-kajian, diskusi dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) “Forum Ahadan” yang dimiliki STAI AL Anwar, untuk membahas terkait urgensi perlindungan saksi dan pelapor. Nantinya, hasil tersebut bisa menjadi rekomendasi pembuat regulasi, agar dibuat peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. “Dengan adanya peraturan itu, masyarakat akan merasa terlindungi sehingga tidak takut melapor atau menjadi saksi saat ada dugaan pelanggaran,” harapnya. (*)Tag
News