Bentuk Desa Anti Politik Uang, Wujud Bawaslu Menjaga Integritas Pemilih
|
REMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, membentuk Desa Anti Politik Uang. Pembentukan Desa Anti Politik Uang berlangsung di Balai Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Minggu (17/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat Desa Maguan, Ketua RT dan RW Desa Maguan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta para Pemuda karangtaruna Desa Maguan.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin berharap agar pembentukan Desa anti politik uang merupakan upaya bersama masyarakat di tingkat Kelurahan/Desa untuk mencegah dan menolak segala bentuk praktik politik uang yang sering terjadi dalam pemilihan kepala daerah.
"Pembentukan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, agar proses demokrasi berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa pengaruh negatif dari pemberian uang atau bentuk lainnya," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung lebih bersih dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih berdasarkan kemampuan dan visi, dan Misi bukan karena pengaruh uang.
"Pembentukan Desa anti politik uang, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menciptakan lingkungan politik yang bersih dan bebas dari praktik Politik uang," paparnya.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail berharap, agar kegiatan ini bukan hanya menjadi kegiatan seremonial saja.
"Semoga tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saja, karena money politic ini sangat merusak demokrasi," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pelaporan jika terjadi pelanggaran yang terjadi.
"Ketika terjadi dugaan pelanggaran dalam Pilkada ini, khususnya politik uang, maka laporkan. Pelaporan dapat disampaikan di Bawaslu Kabupaten Rembang, Panwaslu Kecamatan dan kanal laporan online kami. Nantinya Bawaslu yang akan menyelidiki pelanggaran tersebut. Kami harap kerjasamanya dari seluruh masyarakat Desa Maguan agar dapat bersama berkomitmen untuk menolak politik uang dalam bentuk apapun," tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Rembang juga melakukan Deklarasi Desa Anti Pilitik Uang bersama Warga Desa Maguan yang hadir, untuk bersungguh-sungguh sanggup dan berkomitmen untuk menjadikan Desa Maguan sebagai Desa Anti Politik Uang dalam Pemilu maupun Pemilihan kedepannya.
“Kami harap warga dapat berkomitmen dalam rangka menciptakan pemilihan yang damai, bersih, luber, jurdil, aman, dan demokratis, dan mampu menekan potensi pelanggaran terutama pelanggaran politik uang dengan pendekatan pencegahan”
Jika Desa yang mendeklarasikan diri sebagai Desa anti politik uang, berkomitmen untuk menolak segala bentuk praktik money politik, yang bertujuan mempengaruhi pilihan politik masyarakat setempat, terutama saat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap, dengan adanya deklarasi ini, kita dapat berkomitmen dalam rangka menciptakan pemilihan yang damai, bersih, luber, jurdil, aman, dan demokratis, dan mampu menekan potensi pelanggaran terutama pelanggaran politik uang dengan pendekatan pencegahan,” Pungkasnya. (*)
Penulis : Dyn
Fotografer : Dewi
Editor : Tim Humas