BEKAL TERAKHIR BAWASLU UNTUK PANWASCAM
|
REMBANG – Bawaslu Rembang berikan bekal dan evaluasi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang pada acara “Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dengan Tema : Persiapan Masa Akhir Jabatan Panwaslu Kecamatan”, Selasa – Rabu (21-22/1).
Kegiatan tersebut dihadir oleh seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Rembang yang bertempatkan di Hotel Pollos Rembang.
Rakor dengan tema “Persiapan Masa Akhir Jabatan Panwaslu Kecamatan” bertujuan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi transisi kepemimpinan di tingkat pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Selain itu juga, untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan selama masa jabatannya. Evaluasi yang mendalam akan memberikan pandangan yang jelas tentang pencapaian dan tantangan yang dihadapi kedepannya, sehingga dapat diambil pelajaran berharga untuk periode berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, Khusnul Imaduddin selaku Anggota KPU Pati dan juga salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan tentang perspektif evaluasi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses penyelenggaraan, memberikan pelajaran untuk memperbaiki kesalahan.
Ia juga memperjelas evaluasi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada pengawasaan seluruh proses tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah berlalu.
Selain itu juga, Ahmad Soffa salah satu Anggota Bawaslu Rembang Periode 2018 – 2023 menyampaikan materi tentang Tinjauan Kritis Pasal Penanganan Pelanggaran pada UU Pemilihan.
Pria yang biasa dipanggil Soffa tersebut memberikan rekomendasi pada proses penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adapun beberapa rekomendasinya sebagai berikut : (1) Perlu adanya revisi dan kajian ulang terkait pasal-pasal proses penanganan pelanggaran; (2) Perlu merubah/mempertegas frasa Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota pada UU Pemilihan; (3) Perlu aturan yang jelas terkait sanksi pelanggaran administrasi dan; (4) Perlu merubah proses penyelesaiaan pelanggaran oleh KPU yang awalnya memeriksa dan memutus menjadi eksekusi rekomendasi.
Setali tiga uang, Anita Rahmawati selaku narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan tentang Integritas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rembang Pasca Pemilihan Serentak 2024. Ia menjelaskan tentang Tantangan dan Hambatan yang dihadapi saat proses penyelenggaran Pemilihan Serentak 2024 seperti, Potensi Kecurangan, Tekanan Politik, Minimnya Sumber Daya.
Selain itu juga ia menambahkan Peran Panwascam dalam Menjaga Integritas seperti : (1) Pencegahan Pelanggaran Pemilu yaitu Menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pemilu; (2) Pengawasan Proses Pemilu yaitu, terlibat dalam pemantauan tahapan-tahapan penting; (3) Penegakkan Hukum yaitu, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Pada akhir statement wanita yang biasa dipanggil Anita tersebut menyampaikan Kesimpulan dan Rekomendasi terkait Integritas penyelenggara pemilu merupakan pilar penting dalam demokrasi. Upaya untuk menjaga integritas perlu terus ditingkatkan melalui berbagai strategi dan langkah konkrit, seperti peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kapasitas penyelenggara. Semoga presentasi ini bermanfaat.(*)
Penulis : Ian
Foto : Aris Luurr
Editor : Tim Humas