BAWASLU SAMPAIKAN STATEMENT TENTANG LOKASI TPS KHUSUS
|
REMBANG – “Pada prinsipnya kita semua harus memahami aturan Pemilih di TPS Lokasi Khusus supaya bisa memfasilitasi pemilih dalam menggunakan haknya, seperti: menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, Pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus, dan berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi tersebut.” Ujar Anggota Bawaslu Rembang Nibrosu Rohid saat menjadi salah satu Narasumber diacara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Daftar Pemilih di Lokasi Khsus (9/7).
Acara tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang di Hotel Pollos Rembang, dengan mengundang seluruh Kepala Panti Pelayanan Sosial, Kepala Rumah Sakit, Pimpinan Perseroan Terbatas, Pengurus Pondok Pesantren se-Kabupaten Rembang.
Selain itu juga pria yang biasa dipanggil Niha itu menyampaikan lokasi TPS Khusus ialah Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, Panti sosial atau panti rehabilitasi, Relokasi bencana, Daerah konflik, dan Lokasi lainnya.
“Yang dimaksud dengan Lokasi lainnya mempunyai kriteria seperti, Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.” Jelas Niha.
Niha juga Berharap kepada KPU Kabupaten Rembang agar benar-benar memfasiltasi masyarakat tekait dengan alokasi pembentukan TPS Khusus dan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku supaya lokasi TPS khusus bisa tepat sasaran.
Pada penghujung statementnya, Niha berharap peran aktif dari masyarakat pada perhelatan Pemilihan serentak Tahun 2024. Hal ini dikarenakan pada tahapan Pemilihan serentak 2024 ini sempat beririsan dengan tahapan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Rembang yang baru saja selesai menghadapi rangkaian persidangan PHPU di MK. (*)
Redaktur : Ian
Penulis : Ian
Foto : Ian