Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Pentingnya Pengawas Partisipatif pada Tahapan Kampanye

[caption id="attachment_2967" align="alignnone" width="719"] Bawaslu Kabupaten Rembang, saat mengahadiri acara Penguatan Iklan Layanan Masyarakat menyambut Pemilu serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bakesbangol Kabupaten, pada Rabu (7/12).[/caption] REMBANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil, agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu lebih efektif. Hal ini disampaikan saat ia menjadi narasumber pada acara Penguatan Iklan Layanan Masyarakat menyambut Pemilu serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bakesbangol Kabupaten Rembang di Hotel Fave Rembang, pada Rabu (7/12). Selain itu, Totok Suparyanto juga menyebut hingga saat ini belum ada penetapan calon maupun memasuki tahapan kampanye. Ketika ada alat peraga bakal calon terpasang, ranahnya menjadi kewenangan Pemkab Rembang. “Berizin atau tidak, di tempat yang melanggar atau tidak. Nah itu ranah Pemkab Rembang untuk menertibkan, kalau dinilai melanggar. Bawaslu tidak memiliki kewenangan, karena belum masuk tahapan kampanye Pemilu,” ujar Totok. [caption id="attachment_2968" align="alignnone" width="719"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat menyampaikan materi pada acara Penguatan Iklan Layanan Masyarakat menyambut Pemilu serentak 2024, pada Rabu (7/12).[/caption] Dikesempatan yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rembang, Drupodo menyampaikan sudah ada regulasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 39 tahun 2007 sebagai rambu-rambu. Bahkan Perbup tersebut telah diubah sebanyak 4 kali, terakhir menjadi Perbup No. 04 tahun 2014. “Perlu diubah lagi, karena kami sudah berubah menjadi badan (Kesbangpol), sedangkan di Perbup masih tercantum sebagai kantor. Kami sudah ajukan perubahan ke Bagian Hukum, sebelum masa kampanye Pemilu 2024 nanti, muda-mudahan sudah selesai, “ tutur Drupodo. Drupodo juga memperinci pemasangan alat peraga partai politik terbagi dalam 2 waktu, yakni di luar masa kampanye dan pada saat kampanye. Kalau di luar masa kampanye, maka bisa mengajukan ke Badan Kesbangpol, supaya ditunjukkan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan. “Yang dilarang misalnya di depan kantor pemerintah, di pasar, tempat ibadah. Masa pemasangan dibatasi hanya 10 hari. Kalau ingin lebih dari itu, pemohon bisa mengajukan perpanjangan, “ imbuhnya. Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan kampanye Pemilu serentak 2024, baru akan dimulai antara tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. “Untuk pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak 27 November 2024, “ jelas Iqbal.
Tag
News