Bawaslu Rumuskan Potensi TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024
|
[caption id="attachment_2947" align="alignnone" width="696"]
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, pada hari Kamis (24/11).[/caption]
REMBANG – Menindaklajuti Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, pada hari Kamis (24/11).
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di ruang rapat kantor Bawaslu Rembang dengan menghadirkan instansi dari Dinkes, Dinsos PPKB, BPBD, DPMTSP, RSUD dr. R. Soetrasno, RSI Arafah Rembang, RS PKU Muhammadiyah Pamotan, RS Bhina Bakti Husada, KPU, Rumah Tahanan Rembang, Kemenag.
Pada sambutannya Totok Suparyanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang menjelaskan, dengan diadakannya Rapat Koordinasi tersebut Bawaslu Rembang dapat memetakan potensi kerawanan daftar pemilih yang berada di lokasi khusus pada Pemilu Tahun 2024. “Dengan diadakannya rapat ini, bertujuan supaya kami bisa lebih mudah untuk memetakan potensi kerawanan daftar pemilih yang berada di lokasi khusus pada Pemilu Tahun 2024,” jelas Totok.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin menambahkan dengan diadakannya Rapat Koordinasi ini diharapkan Bawaslu Rembang dapat mengidentifikasi dan memetakan lokasi khusus yang ada di Kabupaten Rembang guna memberikan masukan kepada KPU Rembang dalam perencanaan pembuatan TPS di lokasi khusus.
Maftuhin menjelaskan, pada Pemilu 2024 akan ada penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih dilokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada saat hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus.
Dijelaskan juga, ada delapan lokasi khusus di Kabupaten Rembang yang berpotensi difasilitasi keberadaan TPS, yaitu: (1) Rumah Tahanan, (2) Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial, (3) Rumah Sakit, (4) Puskesmas, (5) Pondok Pesantren, (6) Perusahaan Besar, (7) Daerah relokasi atau Pengungsian Paska Bencana, (8) Lokasi lainnya.
“Pada Kriteria lokasi lainnya merupakan lokasi dimana terdapat pemilih yang saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan haknya sesuai dengan domisili di KTP-EL dan pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Kriteria tersebut dapat difasilitasi minimal satu TPS,” tandas Maftuhin.
Maftuhin menambahkan untuk waktu kedepan, tidak menutup kemungkinan Bawaslu Rembang akan memberi saran kepada KPU terkait kerawanan pemilih yang berada di lokasi khusus tersebut dan perlunya fasilitasi TPS.
Dikesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Rembang Maskutin menyampaikan bahwasannya KPU sudah berkoordinasi dan mengusulkan terkait fasilitasi TPS Lokasi Khusus dengan Rumah Tahanan serta Panti Sosial dan Rehabilitas Sosial di Kabupaten Rembang. Sedangkan untuk Pondok Pesantren akan dilakukan skema Santri memilih di TPS terdekat dengan menggunakan A5/surat pindah pemilih dan untuk Rumah Sakit direncanakan akan difasilitasi TPS Keliling.(*)
Bawaslu Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, pada hari Kamis (24/11).[/caption]
REMBANG – Menindaklajuti Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, pada hari Kamis (24/11).
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di ruang rapat kantor Bawaslu Rembang dengan menghadirkan instansi dari Dinkes, Dinsos PPKB, BPBD, DPMTSP, RSUD dr. R. Soetrasno, RSI Arafah Rembang, RS PKU Muhammadiyah Pamotan, RS Bhina Bakti Husada, KPU, Rumah Tahanan Rembang, Kemenag.
Pada sambutannya Totok Suparyanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang menjelaskan, dengan diadakannya Rapat Koordinasi tersebut Bawaslu Rembang dapat memetakan potensi kerawanan daftar pemilih yang berada di lokasi khusus pada Pemilu Tahun 2024. “Dengan diadakannya rapat ini, bertujuan supaya kami bisa lebih mudah untuk memetakan potensi kerawanan daftar pemilih yang berada di lokasi khusus pada Pemilu Tahun 2024,” jelas Totok.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin menambahkan dengan diadakannya Rapat Koordinasi ini diharapkan Bawaslu Rembang dapat mengidentifikasi dan memetakan lokasi khusus yang ada di Kabupaten Rembang guna memberikan masukan kepada KPU Rembang dalam perencanaan pembuatan TPS di lokasi khusus.
Maftuhin menjelaskan, pada Pemilu 2024 akan ada penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih dilokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada saat hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus.
Dijelaskan juga, ada delapan lokasi khusus di Kabupaten Rembang yang berpotensi difasilitasi keberadaan TPS, yaitu: (1) Rumah Tahanan, (2) Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial, (3) Rumah Sakit, (4) Puskesmas, (5) Pondok Pesantren, (6) Perusahaan Besar, (7) Daerah relokasi atau Pengungsian Paska Bencana, (8) Lokasi lainnya.
“Pada Kriteria lokasi lainnya merupakan lokasi dimana terdapat pemilih yang saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan haknya sesuai dengan domisili di KTP-EL dan pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Kriteria tersebut dapat difasilitasi minimal satu TPS,” tandas Maftuhin.
Maftuhin menambahkan untuk waktu kedepan, tidak menutup kemungkinan Bawaslu Rembang akan memberi saran kepada KPU terkait kerawanan pemilih yang berada di lokasi khusus tersebut dan perlunya fasilitasi TPS.
Dikesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Rembang Maskutin menyampaikan bahwasannya KPU sudah berkoordinasi dan mengusulkan terkait fasilitasi TPS Lokasi Khusus dengan Rumah Tahanan serta Panti Sosial dan Rehabilitas Sosial di Kabupaten Rembang. Sedangkan untuk Pondok Pesantren akan dilakukan skema Santri memilih di TPS terdekat dengan menggunakan A5/surat pindah pemilih dan untuk Rumah Sakit direncanakan akan difasilitasi TPS Keliling.(*)Tag
News
Populer