Bawaslu Rembang Teruskan Pelanggaran Kode Etik ke KPU Rembang
|
REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rembang meneruskan pelanggaan kode etik penyelenggara Pemilihan ke KPU Rembang pada Sabtu (21/09). Pelanggaran kode etik tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Lasem.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nibrosu Rohid mengatakan Bawaslu Kabupaten Rembang melalui Panwaslu Kecamatan Lasem telah menerima informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Niha menjelaskan atas kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang sudah melakukan proses kajian dan meneruskan kepada KPU Kabupaten Rembang untuk kemudian diproses berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami menerima Informasi awal terkait adanya dugaan PPS yang tidak netral, selanjutnya Bawaslu melakukan proses kajian dan meneruskan tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan ke KPU Rembang,” katanya.
Niha menambahkan, atas dasar tersebut, maka kami juga mengimbau kepada seluruh jajaran penyelenggara di wilayah rembang untuk bisa menjaga netralitas dan integritasnya dalam menjalankan tahapan Pilkada Tahun 2024.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran penyelenggara di Rembang untuk menjaga netralitas dan integritas pada Pilkada 2024 ini,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun Pengawas Pemilu, demi menjaga kewibawaan lembaga penyelenggara pemilu.
“Kasus PPS tidak netral ini harus dijadikan pembelajaran, untuk menjaga wibawa lembaga penyelenggara pemilu baik jajaran KPU maupun jajaran Bawaslu,” katanya.
Totok juga menjelaskan sebaik apapun kinerja penyelenggara pemilu, kalau tidak mendapatkan trust dari masyarakat, maka semua akan terasa sia-sia. (*)
Penulis : Must
Editor : Tim Humas