Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Ke Bupati

REMBANG – Bawaslu Rembang telah meneruskan ke Bupati Rembang atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa di wilayah Kabupaten, pada Rabu (15/2). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa, menyebutkan penerusan ini didasarkan surat penerusan panwaslu kecamatan dengan Nomor 0247/PM.00.2/K.JT-22-10/2/2023. “Penerusan ini didasarkan pada surat penerusan panwaslu kecamatan yang dalam laporan hasil pengawasannya, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut,” kata Soffa. Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Rembang, Soffa, menerangkan oknum kades tersebut diduga ikut menjadi anggota salah satu partai tertentu dan mengikuti suatu acara yang di selenggarakan partai tersebut.“Oknum kades tersebut diduga melakukan dugaan pelanggaran Larangan Kepala Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya. Awalnya, informasi dugaan pelanggaran tersebut diterima oleh Panwaslu Kecamatan Sarang berupa foto. Dimana oknum tersebut foto mengenakan jaket disertai dengan gambar berlogo partai dan memegang Kartu Tanda Anggota. Dalam foto tersebut juga terdapat pernyataan, bahwa oknum kades itu menyatakan siap berkhidmat dan akan membesarkan partai tersebut. Dari informasi itu, Panwaslu Kecamatan Sarang menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dalam bentuk penelusuaran. Dalam penelusuran itu mendapatkan bukti lainnya berupa foto undangan. Dalam undangan tersebut tertera bahwa acara berlangsung pada 21 Januari 2023  diduga bertempat di rumah oknum kades. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Sarang meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat pada acara tersebut. Dari hasil penelusuran itulah, Panwaslu Kecamatan Sarang menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut, selanjutnya sesuai kewenangananya panwaslu kecamatan meneruskan kepada instansi yang berwenang melalui bawaslu kabupaten. “Dari hasil penelusuran itu, kami berharap agar penerusan ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harap Soffa . Sesuai dengan Pasal 445 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bawaslu dalam menangani pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu akan di teruskan ke instansi atau pihak yang berwenang. (*)
Tag
News