Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Temukan 57 Ribu lebih Potensi Pemilih Ganda

[caption id="attachment_3119" align="alignnone" width="959"] Panwaslu Desa Bogorejo, Sumber saat melakukan pencermatan DPS, pada Sabtu (15/4)[/caption] REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang menemukan sebanyak 57.453 pemilih yang berpotensi ganda yang terdapat di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Rembang. Selain menemukan data berpotensi ganda, Bawaslu Kabupaten Rembang juga menemukan sebanyak 142 pemilih yang sudah meninggal, 10 pemilih yang pindah domisili, 6 pemilih yang salah elemen data, 24 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DPS dan 7 pemilih salah penempatan TPS dalam DPS. Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan data tersebut diperoleh dari Bawaslu dan jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa ketika melakukan pencermatan DPS, pasca diumumkan tanggal 12 April 2023. "Pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dilakukan melalui 3 tahap, yaitu pada 18 April, 27 April dan 4 Mei, dan pada tahap pertama diperoleh 57.605 data pemilih TMS yang ada di DPS," katanya. Maftuhin menjelaskan, dalam melakukan pencermatan, jajaran Bawaslu membuka kembali hasil pengawasan tahapan Coklit, baik melalui pengawasan melekat maupun pengawasan uji petik, untuk disandingkan dengan DPS yang diumumkan, selain itu mencermati dinamika pemilih yang ada paska coklit. "Melalui pencermatan tersebut, maka diperoleh data 57.607 data pemilih TMS yang masuk dalam DPS," jelasnya. Selain itu, lanjut Tuhin, dalam melakukan analisa ganda, jajaran Bawaslu melakukan analisa dengan dua variabel, yaitu melalui variabel nama dan usia. "Seseorang yang nama dan usianya sama, berpotensi menjadi pemilih ganda," katanya. Tugas dari KPU adalah mencocokan pemilih yang berpotensi ganda tersebut dengan melihat NIK melalui SIDALIH, untuk memastikan pemilih tersebut benar-benar ganda. Tambah Tuhih, data ini akan kami layangkan kepada KPU Rembang melalui saran perbaikan, untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku, dengan tenggat waktu sebelum rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan/desa pada 7 - 8 Mei 2023. Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengatakan apabila saran perbaikan yang dilayangkan tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu Kabupaten Rembang akan melanjutkan kepada proses penanganan pelanggaran. Proses penanganan pelanggaran tersebut dilakukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi atau putusan lanjut Soffa, apabila rekomendasi atau putusan tersebut tidak dilakukan oleh KPU Rembang, maka KPU Rembang dan jajarannya bisa terkena pasal pidana pemilu, sesuai dengan pasal 489 dan pasal 512 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (*) Penulis : Must
Tag
News