Bawaslu Rembang Temukan 105 Calon PPS Diduga TMS
|
[caption id="attachment_1845" align="alignnone" width="1032"]
Panwaslu Kecamatan Sluke mengawasi jalannya penempelan pengumuman anggota PPS yang lolos administrasi di Pendopo, Senin (2/3)[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang menemukan setidaknya 105 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, ratusan nama itu diduga pernah menjabat dua kali periode pada Pemilu atau Pemilihan periode sebelumnya.
Temuan sebanyak itu, setelah jajaran Bawaslu Rembang melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil seleksi adminsitrasi calon anggota PPS. Hasil itu diumumkan oleh KPU Rembang pada Senin (2/3).
Dari nama-nama yang tertera dalam pengumuman itu, kemudian disinkronkan dengan Surat Keputusan KPU Rembang atas keanggotaan PPS pada perhelatan Pemilu maupun Pilkada periode sebelumnya.
Berdasarkan pencermatan Bawaslu Rembang, sebanyak 105 nama itu pernah menjabat sebagai PPS pada Pemilihan Gubernur 2013 dan Pemilu 2014. Ratusan nama itu tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang.
Larangan tidak boleh pernah menjabat selama dua periode itu, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2017 tentang Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa PPK pada Pilkada tidak diperbolehkan menjabat selama dua periode.
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin mengatakan, akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama calon anggota PPS yang ditemukan tersebut, termasuk anggota KPU Rembang. Hal ini untuk memastikan kebenaran dari temuan tersebut. “Setelah klarifikasi kemudian, kami akan membuat kajian, lalu kami rekomendasikan kepada KPU Rembang,” kata dia.
Maftuhin mengatakan, KPU Rembang diminta lebih cermat dalam pembentukan badan penyelenggara. Aturan-aturan yang ada diminta agar ditaati sebaik mungkin. “Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Pembentukan PPS itu diperuntukan perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. (*)
Panwaslu Kecamatan Sluke mengawasi jalannya penempelan pengumuman anggota PPS yang lolos administrasi di Pendopo, Senin (2/3)[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang menemukan setidaknya 105 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, ratusan nama itu diduga pernah menjabat dua kali periode pada Pemilu atau Pemilihan periode sebelumnya.
Temuan sebanyak itu, setelah jajaran Bawaslu Rembang melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil seleksi adminsitrasi calon anggota PPS. Hasil itu diumumkan oleh KPU Rembang pada Senin (2/3).
Dari nama-nama yang tertera dalam pengumuman itu, kemudian disinkronkan dengan Surat Keputusan KPU Rembang atas keanggotaan PPS pada perhelatan Pemilu maupun Pilkada periode sebelumnya.
Berdasarkan pencermatan Bawaslu Rembang, sebanyak 105 nama itu pernah menjabat sebagai PPS pada Pemilihan Gubernur 2013 dan Pemilu 2014. Ratusan nama itu tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang.
Larangan tidak boleh pernah menjabat selama dua periode itu, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2017 tentang Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa PPK pada Pilkada tidak diperbolehkan menjabat selama dua periode.
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin mengatakan, akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama calon anggota PPS yang ditemukan tersebut, termasuk anggota KPU Rembang. Hal ini untuk memastikan kebenaran dari temuan tersebut. “Setelah klarifikasi kemudian, kami akan membuat kajian, lalu kami rekomendasikan kepada KPU Rembang,” kata dia.
Maftuhin mengatakan, KPU Rembang diminta lebih cermat dalam pembentukan badan penyelenggara. Aturan-aturan yang ada diminta agar ditaati sebaik mungkin. “Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Pembentukan PPS itu diperuntukan perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. (*)Tag
News