Bawaslu Rembang Sampaikan Sepuluh Kerawanan Pemilihan
|
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menyampaikan kerawanan-kerawanan pada Pemilihan serentak tahun 2024. Hal itu disampaikan pada Rakor Desk Pilkada dan Kondusifitas Wilayah yang digelar di Setda Kabupaten Rembang, pada Rabu, (24/07).
Dalam rapat koordinasi tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dr. Fachrudin selaku Ketua Desk Pilkada Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Danramil dan Kapolsek se-Kabupaten Rembang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan sepuluh kerawanan-kerawanan dalam pemilihan serentak tahun 2024 meliputi, pertama, netralitas penyelenggara pemilu, kedua, netralitas ASN, ketiga, netralitas TNI/Polri, Keempat, netralitas Kepala Desa dan perangkat desa, kelima, netralitas pejabat BUMN/BUMD.
keenam, kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah berkampanye tanpa izin, ketujuh, kompetensi penyelenggara pemilu, kedelapan, penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye, kesembilan, kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kesepuluh, kampanye diluar jadwal. “Dengan ditentukan titik kerawaan-kerawanan pemilihan 2024, maka kita bisa menentukan focus-fokus pengawasan,” katanya.
Totok juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilihan. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu. Jika ada indikasi pelanggaran, kami berharap masyarakat segera melaporkannya ke Bawaslu," tambahnya.
Dengan adanya langkah-langkah preventif yang telah disiapkan oleh Bawaslu Rembang, diharapkan Pemilihan dapat berjalan dengan lancer, bermartabat dan demokratis.
Selain maparkan kerawanan Pemilihan, Totok juga maparkan terkait progress pengawasan Pilkada mulai pembentukan badan adhoc KPU hingga tahapan pemutakhiran data pemilih dan menyampaikan beberapa temuan sebagai hasil pengawasan tahapan tersebut. (*)
Penulis : MUST
Editor : Humas Bawaslu Rembang