Bawaslu Rembang Perluas Pengembangan Desa Pengawasan
|
[caption id="attachment_2349" align="alignnone" width="1280"]
Foto bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepala Desa Sanetan serta tokoh masyarakat, setelah penandatanganan akte deklarasi Desa Pengawasan, pada Kamis (24/6)[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang memperluas pembentukan desa pengawasan di wilayah kerjanya.
Setelah sebelumnya dibentuk di Desa Suntri, Kecamatan Gunem dan Desa Ngulahan, Kecamatan Sedan, pada Kamis (24/6) dibentuk di Desa Saneten, Kecamatan Sluke.
Hingga akhir tahun nanti, masih akan dibentuk program serupa di desa-desa lain.
Saat pembentukan di Desa Sanetan, dihadiri sebanyak 20 orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, program ini adalah bagian dari upaya untuk mengembangkan pengawasan partisipatif. "Masyarakat bisa ikut mengawasi, apalagi yang lebih cepat tahu adalah masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, harap Totok, warga Sanetan setelah mendapatkan sosialisasi dari Bawaslu, kelak ketika mengatahui dugaan pelanggaran pada ajang Pemilu atau Pilkada, bisa melapor ke Bawaslu. Pun apabila tidak ingin diketahui identitasnya, Bawaslu menjamin kerahasiaan pelapor.
Kegiatan ini, imbuh dia, tak lain juga demi memajukan sistem demokrasi di negeri ini.
[caption id="attachment_2351" align="alignnone" width="1280"]
Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat organisasi & Launching Pengembangan Desa Pengawas Desa Sanetan , Kecamatan Sluke, pada Kamis (24/6).[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin juga menjelaskan tahun ini Bawaslu Rembang membentuk sebanyak empat desa pengawasan dan empat desa anti politik uang.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi-sosialisasi di sekolah dan pesantren di wilayah Kabupaten Rembang. "Supaya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada meningkat," kata Tuhin.
Dalam kesempatan tersebut, Maftuhin menjelaskan beberapa tugas Bawaslu, mulai dari mengawasi jalannya Pemilu supaya tidak ada pelanggaran, memastikan penyelenggaraan teknis berjalan dengan baik, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Dibeberkan dia, ada beberapa persoalan atau isu yang selalu muncul saat Pemilu ataupun Pilkada yakni ; money politik, berita Hoax, dan lainnya.
Dari berbagai persoalan atau isu tersebut, Bawaslu dan jajarannya tidak bisa menjangkau hingga ke lapisan bawah masyarakat. Persoalan atau isu tersebut lebih bisa dijangkau oleh masyarakat.
“Personil yang kita miliki jumlahnya terbatas. Jumlah pengawas di kabupaten ada lima orang, di Kecamatan sendiri ada sebanyak tiga orang, sedangkan di desa hanya ada satu orang pengawas. Dengan begitu, tidak mungkin bisa menjangkau persoalan pelanggaran yang ada dibawah,” jelasnya.
Dengan begitu,apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, bisa langsung melapor ke Panwas yang ada di desa, di kecamatan, maupun di kabupaten. Apapun laporan kejadiannya, baik memenuhi unsur ataupun tidak akan tetap di tindaklanjuti. "Apabila memenuhi unsur bisa di tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada, jika tidak memenuhi akan akan menjadi informasi awal untuk di telusuri," imbuh Maftuhin.
Sementara itu, Kepala Desa Sanetan, Jumadi mengapresiasi program Bawaslu Rembang yang di tempatkan di Desa Sanetan.
"Semoga masyarakat desa ini mendapatkan wawasan dari Bawaslu, paling tidak kita tahu mana yang bisa kita sikapi dan mana yang tidak. Selain itu, menambah ilmu kepada warga Sanetan," ujar dia.(*)
[caption id="attachment_2350" align="alignnone" width="1280"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin memberikan pemaparan materi kepada warga Desa Sanetan, Kecamatan Sluke, pada Kamis (24/6).[/caption]
Foto bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepala Desa Sanetan serta tokoh masyarakat, setelah penandatanganan akte deklarasi Desa Pengawasan, pada Kamis (24/6)[/caption]
REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang memperluas pembentukan desa pengawasan di wilayah kerjanya.
Setelah sebelumnya dibentuk di Desa Suntri, Kecamatan Gunem dan Desa Ngulahan, Kecamatan Sedan, pada Kamis (24/6) dibentuk di Desa Saneten, Kecamatan Sluke.
Hingga akhir tahun nanti, masih akan dibentuk program serupa di desa-desa lain.
Saat pembentukan di Desa Sanetan, dihadiri sebanyak 20 orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, program ini adalah bagian dari upaya untuk mengembangkan pengawasan partisipatif. "Masyarakat bisa ikut mengawasi, apalagi yang lebih cepat tahu adalah masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, harap Totok, warga Sanetan setelah mendapatkan sosialisasi dari Bawaslu, kelak ketika mengatahui dugaan pelanggaran pada ajang Pemilu atau Pilkada, bisa melapor ke Bawaslu. Pun apabila tidak ingin diketahui identitasnya, Bawaslu menjamin kerahasiaan pelapor.
Kegiatan ini, imbuh dia, tak lain juga demi memajukan sistem demokrasi di negeri ini.
[caption id="attachment_2351" align="alignnone" width="1280"]
Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat organisasi & Launching Pengembangan Desa Pengawas Desa Sanetan , Kecamatan Sluke, pada Kamis (24/6).[/caption]
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin juga menjelaskan tahun ini Bawaslu Rembang membentuk sebanyak empat desa pengawasan dan empat desa anti politik uang.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi-sosialisasi di sekolah dan pesantren di wilayah Kabupaten Rembang. "Supaya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada meningkat," kata Tuhin.
Dalam kesempatan tersebut, Maftuhin menjelaskan beberapa tugas Bawaslu, mulai dari mengawasi jalannya Pemilu supaya tidak ada pelanggaran, memastikan penyelenggaraan teknis berjalan dengan baik, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Dibeberkan dia, ada beberapa persoalan atau isu yang selalu muncul saat Pemilu ataupun Pilkada yakni ; money politik, berita Hoax, dan lainnya.
Dari berbagai persoalan atau isu tersebut, Bawaslu dan jajarannya tidak bisa menjangkau hingga ke lapisan bawah masyarakat. Persoalan atau isu tersebut lebih bisa dijangkau oleh masyarakat.
“Personil yang kita miliki jumlahnya terbatas. Jumlah pengawas di kabupaten ada lima orang, di Kecamatan sendiri ada sebanyak tiga orang, sedangkan di desa hanya ada satu orang pengawas. Dengan begitu, tidak mungkin bisa menjangkau persoalan pelanggaran yang ada dibawah,” jelasnya.
Dengan begitu,apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, bisa langsung melapor ke Panwas yang ada di desa, di kecamatan, maupun di kabupaten. Apapun laporan kejadiannya, baik memenuhi unsur ataupun tidak akan tetap di tindaklanjuti. "Apabila memenuhi unsur bisa di tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada, jika tidak memenuhi akan akan menjadi informasi awal untuk di telusuri," imbuh Maftuhin.
Sementara itu, Kepala Desa Sanetan, Jumadi mengapresiasi program Bawaslu Rembang yang di tempatkan di Desa Sanetan.
"Semoga masyarakat desa ini mendapatkan wawasan dari Bawaslu, paling tidak kita tahu mana yang bisa kita sikapi dan mana yang tidak. Selain itu, menambah ilmu kepada warga Sanetan," ujar dia.(*)
[caption id="attachment_2350" align="alignnone" width="1280"]
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin memberikan pemaparan materi kepada warga Desa Sanetan, Kecamatan Sluke, pada Kamis (24/6).[/caption]Tag
News