Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Periksa Dua Petahana

REMBANG – Bawaslu Rembang memeriksa dua petahana yang berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Kedua petahana ini diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye. Petahana yang diperiksa pada Kamis (22/10) adalah calon wakil bupati nomor urut 1 Bayu Andriyanto dan calon bupati nomor urut nomor 2 Abdul Hafidz. Bayu diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dengan klarifikasi yang bersangkutan, Bawaslu Rembang mencecar sebanyak 35 pertanyaan. Klarifikasi tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Rembang mulai pukul 10.17 WIB. “Kita mengklarifikasi selama satu jam dengan sebanyak 35 pertanyaan, untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang dibutuhkan,” ucap Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi. Di hari yang sama, Bawaslu Rembang juga mengklarifikasi Abdul Hafidz. Klarifikasi itu terkait dengan tindaklanjut penanganan pelanggaran dengan nomor register 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Dia diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang. Dalam klarifikasi ini, Bawaslu Rembang memberikan sebanyak 22 pertanyaan, selama 40 menit. “ Dari 22 pertanyaan itu, kami gunakan sebagai bahan pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto. Dari kedua pelanggaran tersebut, Bawaslu Rembang membuat kajian atas bukti-bukti yang sudah terkumpul. Selanjutnya nanti, akan dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu. “Kami akan membahas apakah temuan dan laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” tambahnya.(*)
Tag
News