Bawaslu Rembang Mantapkan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu
|
[caption id="attachment_2598" align="alignnone" width="1280"]
Bawaslu Kabupaten Rembang saat melakukan Rapat Koordinasi dengan pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab Rembang, pada Rabu (16/2)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang memantapkan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Pemantapan itu dilakukan dengan menghadirkan pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Rembang, pada Rabu siang (16/2).
Rapat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Rembang tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang serta pengurus Kwarcab Rembang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut terhadap penjajakan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Kami perlu memantapkan penjajakan beberapa waktu lalu, agar segera terbentuk Saka Adhyasta Pemilu di wilayah Kabupaten Rembang,” katanya.
Maftuhin menjelaskan, dengan segera terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Rembang, pengembangan pengawasan partisipatif bisa segera dilakukan, sehingga masyarakat, khususnya anggota Pramuka yang ada di Kabupaten Rembang, bisa memahami pentingnya pengawasan Pemilu maupun Pilkada.
Menurutnya, anggota Pramuka yang akan menjadi anggota Saka Adhyasta Pemilu nantinya usia remaja yaitu umur 16-25 tahun, yang mana umur tersebut adalah umur bagi pemilih pemula, sehingga perlu sesegera mungkin untuk diberi bekal bagaimana menjadi pemilih yang baik dan peduli terkait dengan kepemiluan.
Setali tiga uang, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan dengan segera dibentuknya Saka Adhyasta Pemilu, diharapkan masyarakat khususnya pemilih pemula, bisa paham tentang kepemiluan, sehingga bisa sama-sama turut mengawal demokrasi di negeri ini.
“Dengan begitu bisa menciptakan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat,” katanya.
Dalam acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang menanyakan bagaimana membentuk Saka Adhyasta Pemilu kepada pengurus Kwarcab Rembang.
Wakil Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Rembang, Siti Amaroh menjawab, bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi Bawaslu Kabupaten Rembang untuk membentuk Saka Adhyasta, diantaranya adalah harus memenuhi syarat administrasi, kelengkapan sarana prasarana, keanggotaan, kelengkapan orang dewasa dan syarat-syarat lainnya.
“Kami yakin Saka Adhyasta Pemilu ini akan banyak peminatnya dari anggota Pramuka nantinya,” jelasnya.
Harapannya, Saka Adhyasta ini bisa berjalan dengan baik dan bisa memberi manfaat kepada anggota Pramuka. (*)

Bawaslu Kabupaten Rembang saat melakukan Rapat Koordinasi dengan pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab Rembang, pada Rabu (16/2)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang memantapkan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Pemantapan itu dilakukan dengan menghadirkan pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Rembang, pada Rabu siang (16/2).
Rapat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Rembang tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang serta pengurus Kwarcab Rembang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut terhadap penjajakan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Kami perlu memantapkan penjajakan beberapa waktu lalu, agar segera terbentuk Saka Adhyasta Pemilu di wilayah Kabupaten Rembang,” katanya.
Maftuhin menjelaskan, dengan segera terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Rembang, pengembangan pengawasan partisipatif bisa segera dilakukan, sehingga masyarakat, khususnya anggota Pramuka yang ada di Kabupaten Rembang, bisa memahami pentingnya pengawasan Pemilu maupun Pilkada.
Menurutnya, anggota Pramuka yang akan menjadi anggota Saka Adhyasta Pemilu nantinya usia remaja yaitu umur 16-25 tahun, yang mana umur tersebut adalah umur bagi pemilih pemula, sehingga perlu sesegera mungkin untuk diberi bekal bagaimana menjadi pemilih yang baik dan peduli terkait dengan kepemiluan.
Setali tiga uang, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan dengan segera dibentuknya Saka Adhyasta Pemilu, diharapkan masyarakat khususnya pemilih pemula, bisa paham tentang kepemiluan, sehingga bisa sama-sama turut mengawal demokrasi di negeri ini.
“Dengan begitu bisa menciptakan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat,” katanya.
Dalam acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang menanyakan bagaimana membentuk Saka Adhyasta Pemilu kepada pengurus Kwarcab Rembang.
Wakil Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Rembang, Siti Amaroh menjawab, bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi Bawaslu Kabupaten Rembang untuk membentuk Saka Adhyasta, diantaranya adalah harus memenuhi syarat administrasi, kelengkapan sarana prasarana, keanggotaan, kelengkapan orang dewasa dan syarat-syarat lainnya.
“Kami yakin Saka Adhyasta Pemilu ini akan banyak peminatnya dari anggota Pramuka nantinya,” jelasnya.
Harapannya, Saka Adhyasta ini bisa berjalan dengan baik dan bisa memberi manfaat kepada anggota Pramuka. (*)

Tag
News