Bawaslu Rembang Inisiasi Penertiban APK dan BK Yang Melanggar Aturan
|
Rembang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang bersama jajaran, KPU Kabupaten Rembang beserta Jajaran dan Tim Terpadu Kabupaten Rembang telah melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, pada Senin (11/11).
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid mengungkapkan bahwa APK yang ditertibkan pada hari ini sebanyak 7.191 dengan rinciannya 2.975 baliho, 416 umbul-umbul, 1.135 spanduk, 71 brosur, 1.213 poster, 13 stiker, 19 pamflet dan 1.349 jenis APK atau BK lainnya. Tidak hanya APK yang melanggar, tapi bahan kampanye yang dipasang dengan cara melanggar juga ditertibkan.
“Kami bersama Tim menertibkan Bahan Kampanye juga yang cara pemasangannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan” Ungkap Niha sapaan Akrabnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Rembang tersebut juga mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan serentak se Kabupaten Rembang, guna menciptakan situasi kampanye yang tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta demi menjaga keadilan dalam proses Pemilihan Tahun 2024.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sebelum penertiban ini, Bawaslu Kabupaten Rembang sudah melakukan proses berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Sebelum penertiban ini, kami sudah memberikan Saran Perbaikan ke KPU, penerusan ke Satpol PP dan juga kepada Pasangan Calon untuk menertibkan sendiri” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, penertiban APK yang melanggar adalah bagian untuk menegakkan aturan yang berlaku, dimana pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran administratif.
Pelanggaran tersebut meliputi dipaku di pohon, dipasang dizona terlarang, dipasang di rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya.
“APK yang melanggar kebanyakan melanggar karena dipaku di pohon, dizona terlarang, dipasang dirambu-rambu lalu lintas, dan difasilitas umum,” katanya.
Totok menambahkan, Penertiban APK direncanakan sebanyak dua kali, yaitu tanggal 11 November 2024 dan dimasa tenang yaitu tanggal 24 November 2024. (*)