Bawaslu Rembang Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Parpol
|
[caption id="attachment_2733" align="alignnone" width="2560"]
Bawaslu Kabupaten Rembang KPU Kabupaten Rembang mengidentifikasi sejumlah kerawanan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada acara Talk Show di Kantor Bawaslu Rembang pada Kamis (4/8).[/caption]
Rembang – Bawaslu Rembang mengidentifikasi ada sejumlah kerawanan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu yang sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu.
"Banyak kerawanan yang perlu diantisipasi dan dicegah, agar penyelenggaraan ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi dalam acara talkshow dengan tema "Potensi kerawanan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024" di Kantor Bawaslu Rembang, Kamis (4/8).
Amin membeberkan, sejumlah potensi kerawanan meliputi: Pertama, pelanggaran administrasi, potensi pelanggaran ini bisa terjadi ketika KPU tidak melakukan prosedur dan tata cara yang berlaku pada tahapan ini. "Misalnya mereka tidak melakukan verifikasi administrasi atau tidak melakukan verifikasi faktual," kata dia.
Kedua, Potensi pelanggran kode etik, apabila jajaran KPU tidak netral atau mengistimewakan salah satu parpol, sehingga menjadi tidak berintegritas. Ketiga, pelanggran pidana, apabila ada yang menyalahgunakan identitas kependudukan pada tahapan pendaftaran parpol ini. Keempat, netralitas ASN. Hal ini bisa terjadi bila ASN sengaja mendaftarkan diri menjadi anggota parpol.
Kelima, potensi terjadi sengketa antara penyelenggara dengan calon peserta pemilu.
"Misalnya Pada saat jadwal penetapan partai politik peserta pemilu, ada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta, mereka bisa memohonkan sengeketa proses pemilu ke Bawaslu," ujar Amin.
Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rembang ini, KPU kabupaten Rembang akan menghadapi pekerjaan besar pada tahapan ini. Terutama ketika sudah memulai tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Sebab, akan banyak anggota parpol yang musti diverifikasi.
Untuk mengantisipasi kerawanan itu, sejumlah strategi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, mulai memetakan indeks kerawanan, melakukan upaya pencegahan, hingga melakukan pengawasan secara melekat.
Di kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Rembang Moh. Zaenal Arifin menjelaskan, ada tiga kategori partai politik dalam pendaftaran ini, yakni parpol yang lolos verifikasi di pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.
Kemudian partai politik yang lolos verifikasi pemilu 2019 tetapi tidak memenuhi keterwakilan di DPR. Kemudian parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. "Untuk parpol yang memiliki kursi di DPR, ketika mendaftar hanya dilakukan verifikasi administrasi, namun untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR maupun partai yang baru harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," jelas Arifin.
Agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu, lanjut Arifin, parpol tersebut harus berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Serta memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik.
Tidak hanya itu, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/100 ) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan melengkapi salinan dokumen KTP-el, atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
Disela sela acara Zaenal juga menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran yang dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Pendaftaran ini juga menggunakan Sipol sebagai alat bantu. (*)
Bawaslu Kabupaten Rembang KPU Kabupaten Rembang mengidentifikasi sejumlah kerawanan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada acara Talk Show di Kantor Bawaslu Rembang pada Kamis (4/8).[/caption]
Rembang – Bawaslu Rembang mengidentifikasi ada sejumlah kerawanan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu yang sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu.
"Banyak kerawanan yang perlu diantisipasi dan dicegah, agar penyelenggaraan ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi dalam acara talkshow dengan tema "Potensi kerawanan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024" di Kantor Bawaslu Rembang, Kamis (4/8).
Amin membeberkan, sejumlah potensi kerawanan meliputi: Pertama, pelanggaran administrasi, potensi pelanggaran ini bisa terjadi ketika KPU tidak melakukan prosedur dan tata cara yang berlaku pada tahapan ini. "Misalnya mereka tidak melakukan verifikasi administrasi atau tidak melakukan verifikasi faktual," kata dia.
Kedua, Potensi pelanggran kode etik, apabila jajaran KPU tidak netral atau mengistimewakan salah satu parpol, sehingga menjadi tidak berintegritas. Ketiga, pelanggran pidana, apabila ada yang menyalahgunakan identitas kependudukan pada tahapan pendaftaran parpol ini. Keempat, netralitas ASN. Hal ini bisa terjadi bila ASN sengaja mendaftarkan diri menjadi anggota parpol.
Kelima, potensi terjadi sengketa antara penyelenggara dengan calon peserta pemilu.
"Misalnya Pada saat jadwal penetapan partai politik peserta pemilu, ada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta, mereka bisa memohonkan sengeketa proses pemilu ke Bawaslu," ujar Amin.
Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rembang ini, KPU kabupaten Rembang akan menghadapi pekerjaan besar pada tahapan ini. Terutama ketika sudah memulai tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Sebab, akan banyak anggota parpol yang musti diverifikasi.
Untuk mengantisipasi kerawanan itu, sejumlah strategi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, mulai memetakan indeks kerawanan, melakukan upaya pencegahan, hingga melakukan pengawasan secara melekat.
Di kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Rembang Moh. Zaenal Arifin menjelaskan, ada tiga kategori partai politik dalam pendaftaran ini, yakni parpol yang lolos verifikasi di pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.
Kemudian partai politik yang lolos verifikasi pemilu 2019 tetapi tidak memenuhi keterwakilan di DPR. Kemudian parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. "Untuk parpol yang memiliki kursi di DPR, ketika mendaftar hanya dilakukan verifikasi administrasi, namun untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR maupun partai yang baru harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," jelas Arifin.
Agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu, lanjut Arifin, parpol tersebut harus berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Serta memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik.
Tidak hanya itu, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/100 ) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan melengkapi salinan dokumen KTP-el, atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
Disela sela acara Zaenal juga menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran yang dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Pendaftaran ini juga menggunakan Sipol sebagai alat bantu. (*)Tag
News