Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Gencarkan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa

[caption id="attachment_2988" align="alignnone" width="696"] Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi saat memberikan materi di kegiatan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu 2024, pada Selasa (13/12) [/caption] Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang gencar menyosialisasikan mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal ini sebagai bekal bila ada potensi sengketa proses pada Pemilu 2024. Sosialisasi itu dilakukan kepada KPU Rembang, pemerin daerah, dan semua partai politik di daerah setempat. Sosialisasi itu disampaikan pada Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, di Hotel Fave Rembang, Selasa (13/12). Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, sengketa proses pemilu dapat terjadi antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara. “Ketika terjadi sengketa antara peserta dengan penyelenggara, yang menjadi obyek sengketa adalah Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa Surat Keputusan dan/atau Berita Acara,” jelasnya. Pun demikian, terdapat beberapa obyek sengketa yang dikecualikan diantaranya: SK/BA yang merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu; SK/BA yang merupakan tindak lanjut putusan pengadilan; SK/BA mengenai hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu; permohonan yang telah diregister pada proses penanganan pelanggaran administratif/pidana pemilu; serta sengketa antara calon/peserta pemilu dalam satu parpol. Amin menjelaskan, sengketa antar peserta dilakukan secara cepat dan sederhana melalui mediasi dan langsung diputuskan saat itu juga. Sedangkan untuk sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara, mekanisme dilakukan dengan mediasi, kemudian bila tidak mencapai kesepekatan dilanjutkan dengan adjudikasi. “Ketika sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara tidak dapat mencapai mufakat melalui mediasi, maka dilanjutkan proses adjudikasi. Dalam proses adjudikasi, output yang dihasilkan berupa putusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Amin. Namun, masih ada upaya yang bisa dilakukan bila masih tidak terima dengan putusan Bawaslu, yaitu dengan mengajukan upaya hukum ke PTUN. “Putusan yang masih dapat diajukan upaya hukum ke PTUN adalah putusan adjudikasi pada tahapan penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta tahapan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tambah Amin. Di tempat yang sama, mediator pada Walisongo Mediation Centre UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elizabeth mengatakan, pemilu yang akan dihelat berpotensi terjadi konflik. Sebab, pemilu di Indonesia ini melipatkan partai yang berbeda, perbedaan calon yang dipilih, hingga isu yang menyertai. “Penyelesaian konflik itu bisa dilakukan dengan jalur litigasi maupun non litigasi. Upaya litigasi yang bisa dilakukan adalah dengan cara mediasi,” ujar dia. Setali tiga uang, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Edi Pranoto menambahkan, pelaksanaan pemilu memang idealnya terciptanya keadilan pemilu. Keadilan pemilu diperlukan untuk menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hokum. Selain itu, melindungi atau memulihkan hak pilih. “Bahkan, memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan,” ujar dia. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memperkuat keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota bukan hanya dari sisi kelembagaan tetapi juga dari sisi kewenangan. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa proses, Bawaslu Rembang bukan hanya memberikan penguatan pemahaman secara internal, namun juga wajib memberikan wawasan kepada parpol,” jelasnya. (*)
Tag
News