Bawaslu Rembang Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat memberi pengarahan pada rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU dan Parpol, Kamis (19/10)[/caption]
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang gelar rapat koordinasi persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU dan partai politik, pada Kamis (19/10).
Rakor yang digelar di Rumah Makan Prau Kuno tersebut, dihadiri oleh Ketua Parpol se Kabupaten Rembang, KPU Rembang, Bakesbangpolinmas Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Kapolres Rembang, dan instansi terkait.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan kegiatan ini merupakan ikhtiar Bawaslu Kabupaten Rembang, untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik peserta pemilu 2024 tentang tata cara permohonan sengketa.
"Ini bentuk ikhtiar Bawaslu Kabupaten Rembang untuk memberikan pemahaman kepada peserta pemilu 2024 tentang tata cara sengketa antara peserta dan sengketa antar penyelenggara," katanya.
Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, Heru Cahyono menjelaskan, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu (PSAP) dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (PSPP).

Dibeberkan Heru, bahwa sengketa proses pemilu itu disebabkan karena hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain, atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, keputusan KPU kabupaten/kota. Keputusan sebagaimana hal tersebut berupa surat keputusan dan/atau berita acara.
“Adanya sengketa proses pemilu tersebut akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang objeknya berupa keputusan atau berita acara atau tindakan peserta pemilu lainnya yang dianggap merugikan,” jelasnya.
Ditambahkan Heru, untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu, mekanismenya setelah Bawaslu menerima permohonan secara lengkap, langkah yang ditempuh adalah mengundang para pihak untuk dilakukan mediasi. “Kalau di proses mediasi tidak mencapai permufakatan, maka dilanjutkan proses adjudikasi. Dalam Adjudikasi, outputnya nanti adalah putusan,” tambahnya.
Jenis-jenis putusannya meliputi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Setali tiga uang, Prof. Dr. Sunni Ummul Firdaus, menjelaskan tujuan penyelesaian sengketa pemilu adalah untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas pemilu.
"Keadilan adalah prinsip penting dalam demokrasi, yang bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu, " katanya.

Menurutnya, penyebab sengketa pemilu diantaranya meliputi pengawasan pemilu yang buruk, pelanggaran hukum pemilu, pendaftaran pemilih yang tidak sah, ketidaksetaraan akses pemilih, kecurangan dan korupsi, ketidaksetaraan akses ke media, sengketa hasil, isu etnis dan keagamaan, perbedaan interprestasi hukum pemilu dan politisasi lembaga pemilu.(*)
Penulis : Must
Photo : Alfin