Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Gelar Apel Patroli Pengawasan

[caption id="attachment_3077" align="alignnone" width="696"] Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang saat memimpin apel patroli pengawasan kawal hak pilih Pemilu 2024, Senin (27/2)[/caption] REMBANG - Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih Pemilu 2024, pada Senin (27/2). Apel yang digelar digedung Sanggar Budaya Rembang tersebut, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan se kabuaten Rembang serta PKD Kecamatan Rembang. Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto dalam sambutannya mengatakan, Patroli, atau yang biasa kita kenal dengan ronda, merupakan suatu kegiatan agar kita selalu waspada terkait potensi kejadian yang bisa saja mengganggu. Dengan melakukan patroli kita bisa mencegah dan jika diperlukan kita melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran tahapan coklit. "Melalu kegiatan apel siaga patroli kawal hak pilih Pemilu 2024, diharapkan mampu menjaga hak konstitusional warga negara," katanya. Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang M. Maftuhin menyampaikan, bentuk kegiatan patroli pengawasan hak pilih pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, meliputi : Pertama, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Kedua, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, berpotensi disalahgunakan hak pilihnya, dan Ketiga, mendirikan posko pengaduan kawal hak pilih Pemilu 2024. "Dalam kegiatan patroli pengawasan, bawaslu dan jajarannya akan memberikan stiker AWASI COKLIT bertuliskan jika anda tidak dikunjungi pantarlih, tidak dilakukan coklit, rumah tidak dikasih stiker, tidak dikasih tanda terdaftar, maka laporkan ke Bawaslu atau Panwaslu kecamatan" jelasnya. Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengimbau kepada jajaran Bawaslu untuk memberitahukan kepada Bawaslu apabila ada permasalahan, dikarenakan daftar pemilih sering dipakai untuk dijadikan alasan gugatan dikemudian hari. "Apabila ada permasalahan atau ada hal-hal kecil seperti stiker habis, tanda terima habis, atau apapun terkait dengan administrasi, laporkan ke Bawaslu atau tuangkan dalam Form A," Imbau Soffa. Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan kepada jajaran Bawaslu bahwa apabila dilapangan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka harus mampu mencegah dan mampu menindak sesuai regulasi yang berlaku. "Hadirnya bapak ibuk adalah untuk mengawal hak memilih dan hak dipilih dalam Pemilu 2024," jelas Amin. Sebagai informasi, patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan dilaksanakan sampai 14 Februari 2024.
Tag
News