Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Dorong Terbitnya Perdes Tentang Politik Uang

REMBANG- Bawaslu Kabupaten Rembang mendorong desa-desa untuk menerbitkan Peraturan Desa untuk menolak politik uang. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Rembang menggelar peresmian Desa Tasikharjo sebagai Desa Anti Politik Uang, yang dihelat di pantai pasir putih wates, pada Kamis (30/9). Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak politik uang, bahkan mengkikis keberadaanya, yang terjadi pada saat kontestasi pemilihan kepala desa dan pemilihan-pemilihan yang lainnya adalah keberadan peraturan desa terkait money politik. "Masyarakat yang diwakili oleh anggota BPD bersama-sama pemerintahan desa, bisa bersepakat membentuk aturan-aturan yang positif demi keberlangsungan demokrasi yang lebih baik, " kata Soffa. Joko Pramono salah satu Kadus di Desa Tasikharjo menanggapi, bahwa pembuatan Perdes itu akan menjadi mudah jika ada peraturan diatasnya yaitu peraturan daerah, yang mengatur hal yang serupa terkait politik uang. Diharapkan dengan peraturan desa tersebut, memberikan ruang sempit politik uang. "Kedepannya politik uang bisa dikurangi atau dihilangkan". Perdes tersebut adalah bentuk ikhtiar, agar politik uang bisa dihentikan secara pelan-pelan dari desa. Soffa mengajak, kepada semuanya untuk mendengung-dengungkan bahwa politik uang itu tidak diperbolehkan, dan haram. "Dari semua perspektif, politik uang tidak diperbolehkan". Mulailah dari kita sendiri, lantas memberikan pemahaman kepada keluarga, dan tetangga. Dari pihak desa, dengan membuat peraturan desa tentang dilarangnya politik uang.
Tag
News