Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Dinilai Bekerja dengan Komitmen Tinggi

[caption id="attachment_2567" align="alignnone" width="2560"] Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rembang sedang mendengarkan Putuan DKPP melalui daring di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang pada Rabu (14/4)[/caption] Masih segar diingatan, 14 April 2021 sore. Ruang media center di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang nampak hening, meskipun pimpinan maupun staf nampak mengisi ruangan ukuran 7 meter x 2 meter itu. Para pimpinan dan sebagian staf anggota Bawaslu Kabupaten Rembang nampak duduk dan ta’dzim mendengarkan siaran di kanal Youtube resmi milik Dewan Kohormatan Penyelenaggara Pemilu (DKPP). Sebab, pada hari itulah jadwal DKPP memutus perkara dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Rembang serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, setelah beberapa pekan sebelumnya digelar sidang pemeriksaan. Sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan secara daring, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Setelah Ketua DKPP mambacakan amar putusan dan mengetok palu, air muka ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rembang nampak berseri. Sungging senyum nampak dari paras-paras mereka. Dalam persidangan dengan agenda membacakan putusan itu, Majelis DKPP menilai bahwa Bawaslu Rembang telah bekerja dengan komitmen tinggi melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang ada. Dari beberapa putusan yang dibacakan oleh Majelis DKPP, salah satunya adalah DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang. Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, mengambil nilai positif dengan adanya aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke hingga tingkat  DKPP. “Kami mengambil sisi positifnya, bahwa ini adalah pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu yang luar biasa, rasanya tambah lengkap ilmunya. Penyelanggara Pemilu harus selalu bekerja sesuai dengan koridor hukum,” katanya. Sebagaimana diketahui, penilaian Majelis DKPP tersebut berawal adanya aduan dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada tahun 2020 lalu. Pengaduan yang ajukan oleh calon Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto ini terdaftar dalam Nomor 94-PKE-DKPP/II/2021, dengan pihak teradu adalah KPU Kabupaten Rembang dan Bawaslu Kabupaten Rembang. Ada sebanyak enam dalih yang diadukan teradu Bawaslu Kabupaten Rembang. Dari semuan pokok aduan yang dituduhkan oleh pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Rembang, semuanya dibantah oleh Bawaslu Kabupaten Rembang. Sebab, semua tuduhan itu dianggap tidak benar, bantahan itu juga disertai bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang. Oleh karena itu, bukti, dan fakta persidangan yang ada, DKKP memutuskan untuk merehabilitasi Bawaslu Kabupaten Rembang dari tuduhan pengadu. (Hida Hikma Dini)
Tag
Featured
News
Populer