Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Buka Pendaftaran 294 Pengawas Kelurahan atau Desa (PPKD)

REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang membuka pendaftran Pengawas Kelurahan atau Desa (PPK/D) sebanyak 294 orang yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Rembang dalam perhelatan Pemilu serentak 2024. Pendaftaran tersebut bedasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dalam Proses pembentukan PPKD yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Rembang, akan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Rembang. Dengan begitu masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Adapun Jadwal Pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PPK/D) sebagai berikut :
No KEGIATAN TANGGAL
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa 9 - 13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari 2023
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari 2023
4. Perbaikan berkas pendaftaran 20 – 22 Januari 2023
5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 23 Januari 2023
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 24 Januari – 26 Januari 2023  
7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24 Januari – 26 Januari 2023
8 Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023
9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 28 Januari 2023
10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 28 Januari – 5 Februari 2023
11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 31 Januari – 2 Februari 2023
12. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 4 Februari 2023
13. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 5 - 6 Februari 2023
Inilah persyaratan yang harus dipenuhi  untuk menjadi Pengawas Kelurahan atau Desa (PPK/D) sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawas Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tag
News
Pengumuman