Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Awasi Sosialisasi Pencalonan

[caption id="attachment_1690" align="alignnone" width="1280"] Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan pengawasan terhadap sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020 di Kantor KPU Rembang pada Senin (30/12)[/caption] REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan pengawasan terhadap sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. Sosialisasi itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Rembang di kantor setempat pada Senin (30/12). Sosialisasi ini difokuskan pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pada kesempatan itu, dari Bawaslu Rembang yang hadir adalah Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto,  Anggota Bawaslu Rembang, M Maftuhin, serta para staf. Pada acara itu juga dihadiri oleh dua bakal calon perseorangan, yakni Sudaryo dan Suroto, serta Darmawan Budiharto dan Suparno yang diwakilkan oleh Achmad Badrus Shomad dan Tri Mulyo Wibowo. Anggota KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin mengatakan, masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Rembang 2020 melalui jalur perseorangan minimal memiliki sebanyak 41.484 dukungan. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan penggunaan aplikasi Silon, termasuk menu apa saja yang ada di aplikasi tersebut. “Silon merupakan aplikasi penginput data dukungan bakal calon perseorangan, maka dari itu wajib bagi setiap operator dari bakal calon perseorangan untuk mengetahui aplikasi tersebut,” ucap Arifin. Tidak hanya itu, Arifin juga menjelaskan mekanisme penyerahan dokumen dukungan perseorangan. Selain itu, tahapan yang akan dijalani serta formulir yang digunakan. Sementara itu, Anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin mengajukan pertanyaan mengenai cara untuk mengetahui data ganda yang sudah masuk di aplikasi tersebut. (*)
Tag
News